š1. Masalah waris yang sering terjadi, menurut Muhammad Idris, S.Ag,M.Pd.I (Penghulu KUA Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru) Diantaranya sebagai berikut :
1. Tak setuju dengan fatwa waris. Fatwa waris adalah berisikan penetapan siapa ahli waris, ahli waris yang berhak menerima warisan, Berapa Harta waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
2. Dihalang-halangi saat pembagian waris. Orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris berhak untuk menerima harta warisan, namun masih ada diantara ahli waris yang lain yang menghalang-halangi untuk dibagikan.
3. Pewaris Pologami. Harta bersama masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri Pertama Ā½ dari harta bersama selama perkawinan. Istri kedua 1/3 dari harta bersama, demikian juga istrei pertama. (Ps.94 KHI). Terangnya.
4. Pewaris Tak Menikah, Yang berhak adalah ayah dan ibunya. Jika ayah ibunya meninggal, maka yang berhak saudara kandungnya.
5. Sudah Cerai, Berhak Terima Warisan ?. Jika habis masa iddah tidak saling mewarisi, masih dalam iddah saling mewarisi.
6. Wasiat lebih besar dari jatah ahli waris. Wasiat tak boleh lebih dari 1/3 kecuali semua ahli waris setuju.
š 2. Tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata serta
dalam perkembangannya dalam ilmu pengetahuan hukum perdata dan praktek hukum
di Indonesia, pemahaman tindakan melawan hukum telah ditingkatkan pemahamannya
yaitu tidak hanya perbuatan melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga meliputi
perbuatan yang melanggar hak subyektif individu lain yang dilindungi oleh
perundangan, atau tindakan yang berbenturan pada kewajiban hukum si pelaku, atau
perbuatan yang melanggar pada kesusilaan maupun sikap yang baik didalam pergaulan
hidup masyarakat.
Hakim menimbang bahwa bersadarkan ketetapan Pasal 830 Jo. Pasal 832 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, āPewarisan hanya terjadi karena kematianā, dan
āmenurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik
yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau
isteri yang hidup terlamaā.
Berlandaskan pemaparan tersebut diatas yang sudah penulis paparkan dalam
perkara sengketa harta waris yang dikuasai salah satu ahli waris ketika Tergugat
menguasai harta warisan yang semestinya dirundingkan kemudian dibagi kepada para
Ahli Waris dibagi secara merata. Oleh karena harta warisan tersebut berada dalam
penguasaan Tergugat sampai dengan saat belum adanya pembagian waris yang
mengakibatkan Para Penggugat tidak mendapatkan hak nya secara adil, kemudian Para
Penggugat berwenang untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan
menggunakan hak Hereditas Petitio.
Bahwa berdasarkan pasal 834 KUHPerdata, hereditas petitio ialah hak yang mana
menuntut warisan adalah adalah hak setiap ahli waris ,setiap penerima waris berhak
dalam membuat penuntutan untuk mengusahakan hak mewarisnya, terhadap semua,
baik atas alas hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai semua
maupun beberapa harta warisan, tidak terkecuali kepada mereka yang dengan curang
sudah memberhentikan penguasaanya.
š 3. Waris dalam Islam adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Hal ini bukan sekadar masalah pembagian harta, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama, keadilan, dan keharmonisan keluarga. Hukum waris dalam Islam memiliki beberapa aspek kunci, yang meliputi ketentuan tentang siapa yang memiliki hak untuk menerima warisan, bagaimana pembagian harta harus dilakukan, dan apa saja jenis-jenis harta yang termasuk dalam warisan.
š 4. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun juga mengatur tentang pembagian warisan. Tak terkecuali mengenai penyelesaian masalah dengan cara āaul dan radd yang dijelaskan dalam pasal-pasal di dalam KHI.
*Aul dalam KHI*
Hukum warisan dalam Islam mengenal adanya asas keadilan berimbang. Asas ini pun juga dibahas dalam KHI, lebih tepatnya dalam pasal-pasal tentang besarnya bagian yang diperoleh oleh setiap ahli waris. Di mana pasal yang dimaksud adalah pasal 176 dan pasal 180 KHI.
Selain itu juga dikembangkan dalam penyesuaian perolehan di saat menyelesaikan pembagian warisan dengan cara āaul. Yakni dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagikan pada setiap ahli waris yang memang berhak mendapatkannya sesuai dengan bagiannya masing-masing. Hal itu pun dijelaskan dalam pasal 192 KHI yang isinya sebagai berikut:
"Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara āaul menurut angka pembilang.ā
*Radd dalam KHI*
Selain āaul, hukum warisan dalam Islam yang ada di KHI juga membahas tentang radd. Adanya radd ini adalah supaya asas keadilan berimbang bisa tercapai di saat menyelesaikan pembagian harta warisan. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa radd ini dilakukan dengan cara mengembalikan suatu kelebihan harta pada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pada radd ini kerap terjadi perbedaan pendapat tentang siapa yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian tersebut. Namun, ulama secara umum berpendapat bahwa yang memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pengembalian sisa harta tersebut hanyalah ahli waris. Hal ini karena adanya hubungan darah dan bukan karena adanya hubungan perkawinan.
Pembahasan terkait radd ini ada dalam KHI lebih tepatnya pada pasal 193 KHI yang isinya sebagai berikut:
"Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara radd, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka.ā
š 5. Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Ā
Pasal 841 KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Ā
Pasal 842 KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya
Kelompok 5 :
šļø Nida Ningtyas Alfiana Cila Ā 212121094
šļø Via Nikmatul Husna 222121011
šļø Nafisah Alya Prazdanissa Azhari Ā 222121013
šļø Selvyana Nandini Ā 222121018
šļø Salsabila Astia Anggraini Ā 222121024