Mohon tunggu...
Selvyana Nandini
Selvyana Nandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta/Fakultas Syariah/HKI

Saya adalah pribadi yang suka mencoba hal hal baru serta menarik untuk dicoba🤩

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   21:59 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:52 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan bukan hanya administrasi formal belaka, tetapi mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis yang mendalam, yang memainkan peran sentral dalam membentuk struktur dan stabilitas masyarakat.

 📌 4. Menurut pendapat kelompok kami, dampak ketidakpencatatan pernikahan dapat dirasakan secara sosial, yuridis, dan religius:

1. **Sosial:**
 dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam hubungan keluarga. Ini dapat mengakibatkan konflik internal dalam keluarga dan meningkatkan
 risiko konflik dalam menentukan hak hak dan kewajiban dalam sudut pandang sosiologis, tidak mencatat pernikahan dapat memiliki beberapa dampak yang signifikan dalam masyarakat. Pertama-tama, pencatatan pernikahan memainkan peran penting dalam mengatur hubungan sosial dan struktur keluarga. Tanpa pencatatan resmi, status hubungan antara pasangan tidak jelas, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab hukum serta ekonomi.

Kemudian, ketiadaan pencatatan pernikahan dapat mengakibatkan ketidakstabilan sosial dan kebingungan dalam hal warisan, asuransi, dan hak-hak lainnya yang biasanya terkait dengan status perkawinan. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dan konflik di antara individu, keluarga, dan masyarakat.

Selain itu, tidak adanya pencatatan pernikahan juga dapat memengaruhi statistik demografis dan penelitian ilmiah terkait struktur keluarga dan dinamika sosial. Ini dapat mengaburkan pemahaman tentang tren perkawinan dan perubahan dalam pola hubungan interpersonal di masyarakat.

Dengan demikian, dari sudut pandang sosiologis, pentingnya pencatatan pernikahan adalah untuk menjaga ketertiban sosial, memberikan perlindungan hukum, dan memfasilitasi pemahaman yang lebih baik tentang struktur sosial dan dinamika keluarga dalam masyarakat.
2. **Yuridis:**
Dari perspektif yuridis, tidak mencatat pernikahan dapat memiliki beberapa dampak yang berpotensi serius. Pencatatan pernikahan adalah langkah yang penting dalam mengakui secara resmi hubungan antara dua individu di hadapan hukum negara. Tanpa pencatatan resmi, berbagai hak dan kewajiban yang biasanya terkait dengan status perkawinan mungkin tidak diakui atau dilindungi secara penuh oleh sistem hukum.

Salah satu dampak utama adalah ketidakjelasan dalam hal hak waris. Pencatatan pernikahan memungkinkan identifikasi yang jelas terhadap ahli waris dan pembagian harta benda sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Tanpa pencatatan, pasangan yang tidak dicatatkan pernikahannya mungkin tidak memiliki hak yang sama terhadap harta benda pasangan yang meninggal, yang dapat mengakibatkan konflik dan ketidakadilan dalam penyelesaian hukum.

Selain itu, tidak mencatat pernikahan juga dapat memengaruhi hak-hak terkait anak, seperti hak asuh, dukungan finansial, dan warisan. Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang sama seperti anak-anak dari pernikahan yang sah secara yuridis.

Dengan demikian, dari sudut pandang yuridis, pentingnya pencatatan pernikahan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan dan anak-anak mereka, serta untuk mengatur hak dan kewajiban yang terkait dengan status perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. **Religius:**
Secara religius, ketidakpencatatan pernikahan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma agama. Dalam banyak tradisi agama, pencatatan perkawinan dianggap sebagai bagian penting dari pengakuan dan legitimasi terhadap ikatan suami istri. Ketidakpencatatan pernikahan dapat menyebabkan ketidakakuan moral dalam masyarakat yang menganut agama tersebut dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama.

Secara keseluruhan, ketidakpencatatan pernikahan dapat memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan sosial, perlindungan hukum, dan legitimasi agama. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi untuk memastikan stabilitas dan keabsahan dalam berbagai dimensi kehidupan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun