Perlindungan hukum bagi warga negara juga dapat dikatakan sebuah konsep universal, di mana dapat dianut dan diterapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum. Adapun sarana perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah menurut Sabian Lust ada dua macam, yaitu di antaranya:
- Perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah sengketa. Upaya ini dipandang selalu menguntungkan dibandingkan harus menyelesaikan sengketa yang telah terjadi sering kali membutuhkan tenaga, waktu maupun biaya. Perlindungan hukum preventif diwujudkan dalam bentuk pelibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan, di mana warga negara diberikan hak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatannya terhadap suatu keputusan yang akan diambil oleh organ pemerintahan. Dengan dilibatkannya warga negara dalam pengambilan keputusan maka akan lebih dapat menerima keputusan yang ditetapkan.
- Perlindungan hukum a posteriori, perlindungan hukum ini bertujuan untuk menyempurnakan perlindungan hukum sebelumnya dalam rangka penyelesaian sengketa. Sabient Lust mengatakan bahwa perlindungan hukum ini hanya meliputi perlindungan hukum secara politik, perlindungan secara organ-organ pemerintahan, dan perlindungan hukum oleh kekuasaan peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!