Pada dasarnya konsep perlindungan hukum merujuk pada dua hal yaitu, subjek dan objek. Berperan sebagai sebuah jaminan perlindungan hukum dan yang memberikan jaminan perlindungan hukum.Â
Subjek hukum selaku yang pemikul hak-hak dan kewajiban, baik itu manusia, badan hukum, maupun jabatan, yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya. Sedangkan objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.Â
Dalam kehidupan bernegara hukum, sering kali terjadi hubungan hukum yang muncul sebagai akibat adanya tindakan-tindakan hukum dari subjek hukum. Salah satunya pemerintah dan warga negara sebagai subjek hukum.
Seiring meningkatnya peran pemerintah dalam kehidupan warga negara, maka semakin meningkat pula hubungan di antara keduanya yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan-tindakan hukum contohnya sengketa antara pemerintah dengan warga negara.
Tindakan hukum ini menjadi awal lahirnya hubungan hukum, dengan adanya interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi hukum, seperti halnya pemerintah dan warga negara. Pelanggaran hukum terjadi ketika sebuah subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak-hak subjek hukum lainnya. Sehingga subjek hukum yang dilanggar hak-haknya itu harus mendapatkan perlindungan hukum.
Di samping itu untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran, maka perlu terciptanya hubungan hukum antar subjek yang berjalan dengan baik, seimbang, dan adil, dalam artian setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankannya. Maka di sini hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.
Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat menjalakan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan hak yang wajar. Tidak hanya itu, hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum.Â
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia dapat terlindungi dan hukum terlaksana.
Memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintah menjadi suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah pada negara demokrasi. Menurut Steven J. Heyman, perlindungan hukum memiliki tiga elemen pokok di antaranya:
- Perlindungan hukum terkait dengan kedudukan/keadaan individu, yang berarti kedudukan individu sebagai orang bebas dan warga negara.
- Perlindungan hukum terkait dengan hak-hak substantif, yang berarti hukum mengakui dan menjamin hak individu atas hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan.
- Perlindungan terkait penegakan hak, yang berarti sebagai cara khusus di mana pemerintah mencegah tindakan pelanggaran terhadap hak substantif, memperbaiki, dan memberikan hukuman atas pelanggaran tersebut.
Adapun konsep perlindungan hukum meliputi :
- Mempertahankan diri sendiri
- Perlindungan hukum privat
- Perlindungan hukum pidana
- Pencegahan kerugian
Menurut Zoltan Szente, perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintah memiliki dua tujuan umum. Pertama, perlindungan hukum dibutuhkan dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan negara yang sah. Kedua, perlindungan hukum sebagai pengawasan dalam rangka mewujudkan ketertiban hukum.