Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Pahami Apa Itu Revenge Porn

28 November 2024   09:57 Diperbarui: 28 November 2024   10:09 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :https://anthropology.unkhair.ac.id/penyebab-terjadinya-revenge-porn/

Kita semua pasti tidak asing dengan istilah "Revenge Porn" baik di dengar dengan sosial media atau dari berita di TV. Istilah ini sering digunakan untuk menjelaskan penyebarluasan konten intim seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan. Istilah ini juga sama dengan kekerasan online berbasis online yang sudah diketahui banyak orang, namun apakah kamu tahu bahwa banyak juga kejadian revenge porn menargetkan korban untuk di Bully? Bukan pelaku yang disalahkan, namun korban yang disalahkan. Maka sebagai masyarakat modern dan komunikatif, sudah seharusnnya kita memahami dengan baik konsep revenge porn agar bisa diluruskan. 

Komnas Perempuan menjelaskan revenge porn adalah konten pornografi berupa foto maupun video, yang diambil dan diunggah tanpa izin, dengan motif balas dendam dan ancaman. Biasanya konten intim ini diambil dengan persetujuan korban dengan syarat tidak disebarluaskan khalayak umum, namun kenyataannya banyak konten ini disebarluaskan untuk melakukan pengancaman terhadap korban, pelaku biasanya adalah mantan pacar atau mantan suami dari korban. Penyebarluasan konten pornografi ini termasuk kedalam pasal UU ITE dan termasuk dalam hukum pidana. 

Korban bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki, meskidemikian korban untuk revenge porn memang lebih banyak dialami oleh perempuan. Korban dari Revenge porn kemungkinan besar akan merasa malu, stress hingga depresi bahkan yang parah bisa bunuh diri. Korban mengalami tekanan pikiran sehingga tidak tahu harus bagaimana , pada akhirnya korban banyak yang menarik diri karena adanya gunjingan dan pembicaraan yang dilakukan oleh lingkungan disekitarnya. 

Pada saat ini, Revenge porn bukan hanya berbasis pada balas dendam namun juga bisa menjelaskan bagaimana pelaku bisa melakukan kontrol terhadap korban, boasanya ini terjadi karena sebelumnya mengalami kekerasan verbal dan fisik hingga ingin terlepas dari pelaku, namun diancam menggunakan video atau foto tidak senonoh untuk membuktikan kekauasaan dan dominasi pelaku terhadap korban. Revenge porn juga sebagai pornografi non-konsensual artinya pelaku tidak mendapatkan izin untuk memberikan dan menyebarluaskan konten tersebut di khalayak umum. Tindakan ini tentu saja sudah termasuk dalam hukum pidana, karena adanya pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten pornografi yang tidak senonoh terhadap masyarakat. 

Sumber: https://www.idntimes.com/health/sex/laili-zain-damaika-1/apa-itu-revenge-porn?page=all
Sumber: https://www.idntimes.com/health/sex/laili-zain-damaika-1/apa-itu-revenge-porn?page=all

Selain menyebarkan kontrol terhadap korban, reveng porn juga bisa sebagai media hiburan atau keuntungan bagi orang yang menyebarluaskan nya dalam media sosial. Dalam hukum di Indonesia, konten pornografi ini terikat dalam hukum yang berat seperti tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar rupiah. Ada juga tercantum dalam UU pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 UU Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dengan denda minimal 250 juta dan maksimal 6 miliar rupiah. Peraturan ini hanya untuk menyebarluaskan loh, belum termasuk jika pelaku melakukan pengancaman dan kekerasan fisik, maka pelaku dapat dipastikan akan mendapatkan pasar berlapis dengan hukuman yang sangat berat. 

Lalu, bagaimana jika kamu mengalami ini atau melihat orang mengalami revenge porn? Intinya jangan malu untuk bertindak dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan komnas perempuan untuk menindaklanjuti ke jalur hukum yang sesuai. Jangan malu dan jangan takut untuk melakukan tindakan ini, karena korban akan mendapatkan perlindungan serta pembelaan hukum yang sesuai. Hubungi Komnas Perempuan melalui hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kamu juga bisa meminta bantuan perlindungan hukum, salah satunya melalui Lembaga Bantuan Hukum Apik di nomor WhatsApp 0813-8882-2669. Jika kesulitan mengakses telepon, kontak darurat melalui media sosial juga sangat bisa dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun