Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Presidensial Threshold?

27 Agustus 2024   15:51 Diperbarui: 27 Agustus 2024   15:56 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://nasional.okezone.com

presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum. Ambang batas ini berlaku untuk partai politik yang mengajukan calon presiden, apabila ada calon presiden yang ingin mendaftarkan diri secara individual itu tidak bisa karena tidak memenuhi ambang batas minimal dalam parlemen dan harus menggandeng partai politik yang memiliki suara diatas 20% untuk bisa mencalonkan diri maju dalam pemilu. Penerapan threshold ini juga ntuk mengurangi jumlah peserta pemilu, jumlah partai politik yang duduk di lembaga perwakilan, dan jumlah partai politik atau kelompok partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Keberadaan Threshold juga menjadi salah satu cara untuk bisa menjamin penyederhanaan partai politik dimasa yang akan datang. 

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Kata threshold memiliki arti the still of a doorway; the entrance to a house or building; any place or point of entering or beginning. dan setiap kali pemilu dilaksanakan,presidensial threshold ini menjadi perbincangan dan sering kali menjadi kecaman publik karena dinilai membatasi demokrasi. 

Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur persyaratan pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu terkait adanya ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Perolehan kursi sebanyak 20% di parlemen atau perolehan suara nasional sebanyak 25% berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya menjadi persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

- Pemilu 2009 (SBY - BOEDIONO) 

Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

- Pemilu 2014 (JOKOWI - JK) 

 Pilpres 2014 tetap mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Dengan dasar tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg.

- Pemilu 2019 (JOKOWI - MAARUF)

Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya

- Pemilu 2024 (PRABOWO - GIBRAN)

Dalam pemilu ini presidensial threshold tetap pada range minimal 20% dari jumlah kursi DPR dan suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun