Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 Agustus 2024   14:34 Diperbarui: 26 Agustus 2024   14:38 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: istockphoto.com

Sekarang sedang marak kembali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal ini kembali menjadi perbincangan publik ketika salah satu influencer ternama yaitu Cut Intan Nabila mendapatkan kekerasan fisik selama menjalani rumah tangga 5 tahun bersama suaminya yaitu Armor Toreador. Sesungguhnya kekerasan dalam rumah tangga merupakan isu yang amat serius namun banyak kali tidak terungkap kepublik dan hanya disembunyikan oleh korban karena menganggap hal itu tabu untuk diceritakan. 

Sesungguhnya KDRT merupakan kekerasan domestik yang sangat bisa merugikan selain dari fisik dan mental bahkan bisa merenggut nyawa. salah satu contoh hubungan toxic yang mana korban kdrt itu tidak paham bahwa apa yang dialaminya merupakan tindakan kriminal. Seringkali korban kekerasan tidak menyadari bahwa mereka mengalami kekerasan karena ketidaktahuan terhadap arti kekerasan dalam hubungan tersebut. Banyak yang menganggap bahwa kdrt hanya sebatas fisik namun banyak bentuk kekerasan yang tidak hanya fisik, bisa verbal dan psikologis yang memiliki dampak sama terhadap korban-korban. 

KDRT bukan hanya sebatas luka fisik, bisa juga luka emosional dan mental yang rusak akibat kejadian itu, korban disini bukan hanya seorang istri tapi juga anak-anak yang besar kemungkinan menyaksikan apa yang seharusnya tidak ditunjukan dalam sebuah keluarga. jika sudah menyerang perempuan dan anak-anak yang lemah, masih pantaskah pria disebut sebagai ayah, suami dan garda terdepan untuk bisa melindungi keluarganya? 

Berikut jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk tindak pidana dan tercantum dalam UU No.23 Tahun 2004. 

1. kekerasan fisik : sebagaimana sebutannya kekerasan ini menimbulkan rasa sakit pada fisik, luka berat dan rasa sakit pada korban

2. kekerasan psikis : perbutan yang membuat korban kehilangan rasa percaya diri dan tidak mampu untuk mengungkapkan keinginannya. hal ini biasanya muncul karena tekanan dan ancaman yang diberikan pelaku kepada korban. 

3. kekerasan seksual : dalam rumah tangga, pemerkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya yang menimbulkan rasa sakit termasuk ke dalam kekerasan seksual dan tindak pidana karena dalam berhubungan seksual normalnya harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya pemaksaan satu pihak saja. 

4. penelantaran rumah tangga : maksudnya adalah bagaimana seseorang menelantarkan keluarga yang seharusnya dijaga dan dihidupi sebagai bagian dari tanggung jawab . selain penelantaran tanggung jawab secara ekonomi,bisa juga muncul karena pelarangan bekerja dan bergaul dengan orang lain pun termasuk dalam penelantaran. 

setelah ditelaah maka dapat dilihat bahwa kekerasa dalam rumah tangga bukan hanya sekedar fisik, bisa juga psikis, seksual dan penelantaran. rumah tangga dimana seharusnya seseorang merasakan keamanan namun mengalami kekerasan dan ancaman sehingga menimbulkan ketakutan trauma yang mendalam. Korban kekerasan dalam ranah domestik seharusnya memiliki keberanian untuk bisa mengungkapkan apa yang dialaminya, berani speak up dan tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga dengan menerima hal tersebut sebagai bagian dari kehidupan berumahtangga. 

Alasan mengapa wanita ini kian terkungkung akan kehidupan berumah tangga yang tidak sehat karena justifikasi masyarakat yang menganggap tabu untuk bisa membuka mulut tentang kehidupan berumah tangga disebarluaskan, padahal kenyataannya itu bukanlah kehidupan berumah tangga tapi tindak kejahatan dan kriminal yang dilakukan oleh oknum suami suami yang tidak berprikemanusiaan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun