Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Trias Politica: Dasar dari Demokrasi

26 Agustus 2024   12:03 Diperbarui: 26 Agustus 2024   12:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian masyarakat indonesia mungkin tidak merasa asing akan adanya konsep "Trias Politica" dimana pembagian kekuasaan dan hirarki dalam politik diterapkan untuk negara demokrasi. konsep ini dicetuskan oleh Montesquieu dan hingga saat ini terus diterapkan pada negara-negara yang membagi kekuasaan negaranya dalam beberapa lembaga yang saling mengawasi. 

Tujuan utama pembagian kekuasaan antar lembaga ini adalah untuk mencegah kekuatan absolut yang kemungkinan besar akan dimanafaatkan. Oleh karenanya dengan pimsahan fungsi dan kekuasaannya bisa memberikan kesempatan agar saling membantu dan saling mengawasi satu sama lain. 

karena apabila tidak ada pemisahan kekuasaan, kemungkinan besar penyalahgunaan kekuasaan besar terjadi. konsep trias politica ini seringkali diterapkan dalam negara demokrasi termasuk indonesia, setelah amandemen UUD 1945 terdapat 8 lembaga negara yang termasuk dalam Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. 

1. Legislatif - diisi oleh lembaga negara MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) & DPD (Dewan Permusyawaratan Daerah). semua pemegang kursi legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan rakyat dan juga daerah setiap provinsi di Indonesia yang berhak untuk duduk dalam pembahasan dan penetapan peraturan perundang-undangan. 

2. Eksekutif - diisi oleh Presiden dan jajaran kabinetnya yaitu Menteri. Dulu presiden dipilih oleh MPR, namun sekarang presiden dipilih oleh rakyat sebagai presiden terpilih. Dan presiden mempunyai hak untuk mengangkat menteri-menteri agar bisa membantu pekerjaannya dengan baik. 

3. Yudikatif - diisi oleh lembaga negara yang memiliki wewenang dalam hukum yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) , MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial). Komisi Yudusial secara khusus memili peranan dan tugas dalam mengusulkan serta mengangkat hakim agung sekaligus menjaga kemarwahan kehakiman termasuk perilaku hakim. Hakim perlu diawasi karena dianggap sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam menghukum di dunia. sementara itu Mahkamah Konstitusi bertiga untuk melakukan uji undang-undang dan peraturan yang ada. 

Banyak negara termasuk indonesia yang menganggap bahwa konsep trias politica menjadi jalan yang baik dalam menjalankan demokrasi negara dan pemerintahan yang efektif, ketidak kuasaan lembaga negara yang absolut dapat mencegah kerugian yang mungkin dialami karena adanya penyalahgunaan kekuasaan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun