Mohon tunggu...
Selvi Dwi Septiarini
Selvi Dwi Septiarini Mohon Tunggu... Freelancer - -

Menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan kesempatan untuk mengasah cara berfikir dan menuangkannya ke dalam sebuah artiel yang relevan dan mudah dipahami publik. Setiap artikel adalah refleksi dedikasi saya untuk menyajikan informasi dengan cara yang informatif dan menarik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangkapan 159 Demonstran: Kewenangan Aparat atau Tindakan Oknum?

25 Agustus 2024   19:03 Diperbarui: 25 Agustus 2024   19:16 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penangkapan demonstran dalam penolakan putusan RUU Pilkada. (Jawa Pos)

Di tengah gema teriakan dan kobaran semangat para demonstran, muncul potret yang acap kali mengundang tanya aparat yang ditugaskan menjaga ketertiban justru kadang dituding bertindak di luar batas kewenangan. Ironi ini menjadi pusat perdebatan yang tak kunjung padam, ketika perjuangan untuk memerdekakan bangsa dari ketidakadilan justru disambut dengan tindakan represif. 

Hingga kapan paradoks ini akan terus berulang? Mungkinkah, jawaban atas pertanyaan ini terletak pada bagaimana kita sebagai bangsa memaknai ulang peran aparat dalam menjaga harmoni di tengah perbedaan?. 

Aksi demonstrasi pada 22 Agustus 2024, yang dipicu oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi, mencerminkan puncak dari gejolak suara publik yang telah terporak poranda. Di tengah hiruk pikuk perjuangan tersebut, penangkapan dan penahanan 159 demonstran oleh aparat di Polda Metro Jaya membuat masyarakat geram. Tindakan ini tampaknya berdiri di luar batas garis Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan keterangan pers yang dirilis oleh KOMNAS HAM, tindakan aparat dalam pembubaran dan penangkapan terhadap 159 demonstran sangat disesalkan, karena dianggap tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul, apakah tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan aparat atau sekadar bentuk arogansi semata?

Tentu kita perlu memandang dari berbagai perspektif yang berbeda, misalnya demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, mencerminkan contoh positif dimana aparat secara aktif berupaya menjaga ketertiban dengan memberikan minuman kepada para demonstran, dan menunjukkan pendekatan yang penuh empati. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa tindakan sejumlah oknum aparat, yang melampaui batas kewenangan mereka, menciptakan ketidakadilan yang mendalam dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.

Sebagai lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak konstitusional dan menjaga keseimbangan sosial, aparat perlu merefleksikan kembali fungsi dan tanggung jawab mereka. Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan harus senantiasa berada dalam kerangka hukum dan etika, dan setiap penyimpangan oleh oknum harus diatasi untuk memulihkan kepercayaan publik. Peran aparat bukan hanya menegakkan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa tindakan yang dilalui mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk menjaga marwah dan nama baik aparat sebagai abdi negara, yang seharusnya mengedepankan kode etik dan prinsip keadilan dalam melindungi setiap warga negara. Tindakan yang melanggar kewenangan dan etika penegakan hukum tidak hanya mencoreng reputasi institusi, melainkan menorehkan sejarah baru akan krisis kepercayaan publik yang terus tergerus. 

Dalam upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik, aparat harus senantiasa berkomitmen untuk merevitalisasi kembali prinsip-prinsip dasar terkait transparansi, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan pemulihan kepercayaan inilah, masyarakat dapat memastikan bahwa fungsi aparat sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi benar adanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun