penyaluran dana desa pada negari sungai rumbai kabupaten Dharmasraya pada tahun 2020
untuk dana desa berjalan dengan baik dan penyaluran dana tersebut terdapat sebanyak 47.755.788.000
Dalam Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan dana desa pada masyarakat Nagari Sungai Rumbai sudah sesuai dengan Premendagri Nomor 113 tahun 2014 mulai dari kegitan perencanaan, pelaksanaan, dan penata usahaan, namun adakalah kendala yang di hadapi dalam kegiatan pelaporan tersebut yaitu pemerintah Nagari Sungai Rumbai masih belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yang terdapat pada permendagri Nomor 113 Tahun 2014,  oleh karena itu  pemerintah Nagari Sungai Rumbai belum dapat memberikan laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes secara tepat waktu. Dan di bagian pertanggungjawaban pemerintah Nagari Sungai Rumbai sudah baik dan sesuai dengan premendagri Nomor 113 Tahun 2014.Â
Untuk  tanggapan terhadap kasus tersebut seharusnya pemerintah mampu untuk keterbukaannya atas laporan realisasi dan melaksanakan APBDes secara tepat waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H