Mohon tunggu...
selviana frastika
selviana frastika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

saya sedang isekai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Bisnis

15 Maret 2023   19:40 Diperbarui: 15 Maret 2023   19:45 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama              : Selviana Frastika

Nim                 : 223020302299

 

Hukum bisnis adalah badan perundang-undangan (termasuk penegakannya) yang mengatur tata cara untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis, industri atau keuangan, produksi, pertukaran barang atau jasa, dengan memeparkan dana yang diterima oleh pengusaha kepada perusahaan tertentu dengan risiko tertentu. Dipindahkan karena alasan (seorang pengusaha) adalah untuk mendapatkan keuntungan. Hukum bisnis sering juga disebut sebagai hukum perusahaan

  • Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pengusaha/Pelaku Ekonomi

Saat ini, bisnis berkembang begitu pesat dan terus merambah ke berbagai bidang, baik dari segi barang maupun jasa. Perekonomian merupakan salah satu pilar untuk mendukung pembagunan dan pembagunan ekonomi. Pentingnya UU Tata Usaha bagi pengusaha/pelaku ekonomi. Dalam dunia usaha tidak mungkin seorang pengusaha menjauhi hukum karena hukum memegang peranan yang sangat penting dalam mengatur jalannya usaha agar usahanya dapat berjalan dengan lancar, teratur, aman, agar usaha ini tidak merugikan para pihak, contoh hukum bisnis adalah UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Bagian UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk membubuhkan label halal dan kedaluwarsa pada setiap produk yang ada di tokonya. Komitmen ini melindungi konsumen dengan kesehatannya karena perlindungan diberikan saat produk sudah kadaluwarsa. Demikian pula dengan adanya label Halal menjamin konsumen muslim tidak mengkonsumsi produk Haram. Contoh Hukum yang mengatur dibidang Perindustrian, Hukum Perusahaan (PT, CV, Perusahaan), Kepailitan, Pasar Modal, Investasi PMA/PMDN, Kepailitan, Likuidasi, Merger, Akuisisi, Pinjaman, Keuangan, Penjaminan Utang, Sekuritas, Hukum Perburuhan/Buruh, Hak atas Kekayaan Intelektual , Hukum Kontrak (Pembelian dan transaksi bisnis), hukum perbankan, hukum lalu lintas, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum persaingan, hukum representasi, penjualan, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa, perdagangan luar negeri/WTO, kewajiban akuntansi, dll.

Oleh karena itu jelaslah bahwa peraturan hukum tersebut di atas sangat dibutuhkan dalam kehidupan bisnis. Hukum ini diperlukan karena:

  • Para pihak yang terlibat dalam kesepakatan/kesepakatan membutuhkan lebih dari sekedar janji dan kejujuran.
  • Perlu diciptakan sarana hukum yang dapat digunakan jika pihak lain tidak memenuhi kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
  • Ini adalah peran hukum komersial. Oleh karena itu, pemahaman hukum dagang menjadi semakin penting bagi mahasiswa ekonomi dan hukum serta bagi para ahli hukum dan negara sebagai penyusun peraturan politik kehidupan dagang. Hal ini tidak terlepas dari intensifikasi dan dinamika bisnis di berbagai industri dan globalisasi sistem ekonomi.
  • Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan

Undang-undang yang diberlakkukan memiliki tujuan yang dikenal sebagai tujuan undang-undang.  Menurut L.J. Van Apeldroorn tujuan hukum adalah untuk mengatur kehidupan yang damai. Selain tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. Bagian dari tugas hukum meliputi hukum sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan, mencapai keadilan jasmani dan rohani, dan memperbaharui masyarakat. Melalui pembaharuan sosial, hukum harus mampu mengubah perilaku masyarakat itu sendiri dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang tertib.

Dari tujuan hukum tersebut, tujuan hukum komersial dalam perusahaan berkaitan dengan tujuan hukum. Tujuan hukum dagang adalah keadilan, ketertiban dan kepastian hukum bagi para pedagang atau pengusaha dalam menjalankan usaha atau bisnisnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun