Pada saat ini, banyak sekali dikalangan masyarakat yang melakukan usaha mikro dan kecil, diantara mereka sering kali menghadapi masalah seperti kekurangan modal untuk melangsungkan usahanya. Sehingga masyarakat datang ke lembaga keuangan untuk melakukan pembiayaan terkait pembiayaan peminjaman modal kepada lembaga keuangan.
Masa sekarang banyak lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan modal kepada masyarakat terutama pengusaha mikro kecil. Lembaga keuangan syariah yang melakukan pembiayaan peminjaman modal diantaranya adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) UGT Nusantara. BMT UGT Nusantara merupakan lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan pembiayaan modal berbasis bagi hasil (musyarakah/mudharabah) dan jual beli (murabahah).
Produk BMT UGT Nusanatara diantaranya yaitu MUB (Modal Usaha Barokah ). MUB (Modal Usaha Barokah) merupakan salah satu layanan yang terdapat pada BMT UGT yang menyediakan lanyanan pinjaman modal usaha. Jika ingin melakukan peminjaman modal maka nasabah/peminjam modal harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Syarat:
-Peminjam modal harus membuat laporang terkait penggunaan dana disetiap satu bulan khusus untuk
-pembiayaan yang menggunakan system bagi hasil.
-Usaha yang dijalankan minimal sudah mencapai 1 tahun.
-Menyerahkan laporan penghitungan hasil disetiap tiga bulan terakhir.
-Menyerahkan dokumen nasabah yang diperlukan oleh BMT.
Ketentuan:
-Pembiayaan dengan jenis pembiayaan modal usaha mikro kecil.