Mohon tunggu...
Selvia Era Rahayu
Selvia Era Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Melanggar Hak Asasi Manusia?

28 Maret 2022   17:00 Diperbarui: 28 Maret 2022   17:05 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disadur dari kompas.com, penangkapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin oleh KPK berujung panjang. Setelah terjerat kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-Angin terancam pidana karena melakukan eksploitasi manusia saat ditemukan kerangkeng di kediamannya. 

Tak hanya itu, mereka yang juga adalah pekerja di kebun kelapa sawit Terbit Rencana Perangin-Angin juga mengalami perbudakan dan penyiksaan. 

Selain tidak mendapatkan upah hasil dari bekerja, mereka juga mendapat perlakuan tak manusiawi hingga penganiayaan dan penyiksaan. Terbit Rencana Perangin-Angin justru berdalih adanya kerangkeng tersebut untuk membina para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasus tersebut tentunya menyita perhatian publik. Terlepas dari alasan Terbit Rencana Perangin-Angin, kerangkeng manusia hingga perbudakan dan penyiksaan tersebut tidaklah manusiawi. 

Alhasil, Komnas HAM turun langsung dan melakukan investigasi menyeluruh, didapatkan fakta bahwa kerangkeng tersebut sudah ada selama 10 tahun dan belum memiliki izin. Kecaman datang dari semua pihak menyikapi kerangkeng manusia tersebut. Kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin-Angin telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Dalam undang-undang telah diatur mengenai perbudakan dan perdagangan manusia tepatnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perbudakan atau tindak serupa perbudakan termasuk dalam perbuatan eksploitasi. 

Adapun dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 berbunyi, "Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik secara materiil maupun immateriil".

Situasi-situasi yang dialami oleh orang di dalam kerangkeng tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan. 

Meskipun Terbit Rencana Perangin-Angin saat ini masih di sel tahanan KPK sebagai tersangka suap, apabila nantinya terbukti adanya perbudakan dan penyiksaan maka kasusnya akan berbeda dengan kasus korupsi. Dengan begitu, Terbit Rencana Perangin-Angin akan terjerat pasal berlapis mengenai penyiksaan dan perdagangan orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun