Mohon tunggu...
selvia
selvia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - universitas pamulang

menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Adat Betawi

19 Juni 2023   14:31 Diperbarui: 19 Juni 2023   14:35 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Adat Betawi adalah sistem hukum adat yang berkembang di kalangan penduduk asli Betawi khususnya Jakarta, Indonesia. Hukum adat Betawi memiliki aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Betawi, seperti perkawinan, pewarisan, kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa.

Dalam hal ini kami akan membahas tentang pernikahan atau perkawinan dalam Adat Betawi

Pernikahan adat Betawi adalah upacara pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Betawi atau suku asli Jakarta, Indonesia, dengan mengikuti tradisi dan adat istiadat yang khas. Berikut ini beberapa ciri khas pada pernikahan adat Betawi:

1. Lamaran: Pertama dalam pernikahan adat Betawi adalah proses lamaran. Calon pengantin pria dan keluarganya datang ke rumah calon pengantin wanita untuk melamar dan menyampaikan niat baik secara lisan.

2. Bawa Tande Putus: acara ini hampir serupa dengan lamaran atau tunangan, dan dilakukan satu Minggu setelah lamaran atau satu waktu dengan lamaran. Di acara ini keluarga calon mempelai laki-laki memberikan umumnya berupa cincin, uang seserahan, dan macam-macam jenis kue sebagai simbolis kepada keluarga mempelai wanita, serta membahas perihal tanggal pernikahan, mas kawin (cingkrem), uang belanja, dan berbagai serangkaian adat yang akan dilakukan pada acara pernikahan tersebut.

3. Siraman: Siraman adalah tradisi mandi pengantin yang dilakukan sehari sebelum pernikahan. Calon pengantin wanita akan mandi dengan air yang telah diberkati oleh keluarga dan kerabatnya.

4. Akad Nikah: Akad nikah adalah prosesi resmi pernikahan di hadapan seorang penghulu atau seorang saksi agama. Mempelai pria dan wanita akan saling memberikan ijab dan kabul, serta menyampaikan janji pernikahan dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia juga diperbolehkan.

5. Panggih: Panggih adalah prosesi pertemuan antara pengantin pria dan pengantin wanita setelah akad nikah. Mereka akan saling berhadapan di hadapan tamu undangan dan keluarga, menandakan bahwa mereka resmi menjadi pasangan suami istri.

6. Seserahan: Seserahan adalah tradisi pemberian hadiah atau barang berharga dari pihak keluarga pengantin pria kepada keluarga pengantin wanita sebagai tanda terima kasih. Seserahan biasanya berupa makanan, pakaian, perhiasan, dan barang-barang lainnya.

7. Adat Istiadat: Selama pernikahan adat Betawi, terdapat berbagai adat istiadat yang dilakukan, seperti tari-tarian, musik tradisional Betawi, serta penampilan kesenian seperti ondel-ondel (patung raksasa khas Betawi) yang melambangkan kebahagiaan dan keberuntungan.

8. Resepsi Pernikahan: Setelah upacara pernikahan adat, pasangan pengantin akan mengadakan resepsi pernikahan di mana mereka merayakan pernikahan mereka bersama keluarga, kerabat, dan teman-teman. Acara ini biasanya melibatkan makanan khas Betawi dan hiburan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun