Mohon tunggu...
selvia
selvia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - universitas pamulang

menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegak Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan

13 Maret 2023   21:16 Diperbarui: 13 Maret 2023   21:18 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aparat penegak hukum pidana memainkan peran yang sangat penting dalam memerangi kejahatan. Mereka bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menghukum mereka yang melanggar hukum pidana, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. 

Banyak contoh tindak pidana perkosaan di Indonesia, salah satunya adalah seorang nenek berusia 95 tahun yang diperkosa oleh tetangganya, mantan RT yang berusia 65 tahun. Kasus ini diketahui oleh keponakannya, kasus ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2023 Kabupaten Bekasi.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus melakukan langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian pengucilan di masyarakat, seperti pendidikan tentang kekerasan seksual, serta meningkatkan keamanan di daerah rawan kejahatan seksual. 

Penegakan hukum pidana melakukan penyidikan pidana atas kejahatan yang dilaporkan atau ditemukan dan memeriksa barang bukti serta mengumpulkan informasi, setelah itu lembaga penegak hukum menangkap dan mengadili para pelakunya, dan juga bertanggung jawab menyerahkan barang bukti. dan sanksi yang dijatuhkan selama persidangan.

Selain itu, polisi juga harus memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan undang-undang yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan, penjara, denda, dan hukuman lain yang berlaku sebagai sarana pengaruh. Memerangi kejahatan bekerja sama dengan lembaga lain seperti kepolisian, pengadilan, dan dinas sosial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun