Asslamau alaikum
Kepada Penyelenggara Pemerintah dan MUI
Beberapa hari ini saya membaca beberapa media on line yang mengabarkan bahwa MUI memberikan fatwa sakti penyelenggaraan BPJS itu haram dengan alasan-alasannyaÂ
Beritanya di sini dan di sini Â
Saya sebagai peserta BPJS dan kebetulan menganut agama islam dan meyakini bahwa haram adalah yang harus ditinggalkan menjadi sedikit kebingungan apakah harus meneruskan keikut sertaan BPJS atau berhenti. Sedangkan bagi saya dan keluarga layanan BPJS Kesehatan sangat membantu saat kami memerlukan pelayanan kesehatan (dalam hal keuangan).Â
MUI dalam mengeluarkan fatwa saya yakin sudah melalui pemikiran dan merujuk pada pedoman (Al Qur'an dan hadits), namun alangkah baiknya  saat memngeluarkan fatwa MUI terlebih dahulu membicarakan dengan pemerintah terlebih dahulu. Lalu memberikan gambaran langkah apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah agar layanan BPJS itu bisa dinikmati rakyat tanpa rasa was-was.
Jadi saya mohon (dan ini kemungkinan juga keinginan dari rakyat banyak) agar pemerintah dan MUI duduk bersama dan memberikan keterangan mengenai BPJS ini dengan segera. Jangan biarkan media memblow up berita ini dengan "gaya' masing-masing yang mengakibatkan rakyat semakin bingung dan tak tahu mana yang harus diikuti kebenarannya.
Demikian surat saya untuk MUI dan Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia tercinta, semoga segera mendapatkan jawaban agar saya segera membayar tagihan BPJS dengan ikhlas hati.
Â
Sekian Wassalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H