Mohon tunggu...
Willy AlKusari
Willy AlKusari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Energy Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cadangan Energi Indonesia, di Mana?

14 Agustus 2022   18:01 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:38 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekurangan atau gangguan pasokan energi menyebabkan bencana ekonomi. Krisis energi didorong oleh terbatasnya pasokan bahan bakar fosil dan pemulihan ekonomi. Studi dari Rahayu (2018), ketidaksesuaian supply-demand, bencana alam, hubungan internasional & geopolitik, dan sabotase memicu krisis energi, Misal terjadi di Uni Eropa, Sri Langka, dll.

Di Indonesia sendiri Krisis energi didefinisikan menurut Perpres No. 41 (2016) Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Masalah energi sebagian besar diselesaikan walau belum optimal.

 Berdasarkan Peraturan Presiden 41/2016 Kebijakan menangani krisis energi dan keadaan darurat. DEN mendorong impor dan kerja sama internasional. Biaya energi variabel mempersulit impor.

Lanjut Pasal 13:2 memberikan banyak cara untuk menangani keadaan darurat energi, termasuk melepaskan cadangan penyangga, namun saat ini tidak ada cadangan di Indonesia (DEN yang menetapkan CPE). Indonesia mungkin dalam bahaya jika krisis energi melanda karena tidak ada CPE. 

Cadangan operasi Indonesia saat ini bisa bertahan 23 hari. Kekurangan Cadangan Penyangga Energi dapat menjadi bahaya krisis energi. AS dan China memiliki cadangan energi SPR. AS memiliki 694,4 juta barel. China diperkirakan Cadangan SPR China 400 juta barel.

Menurut IEA harus memiliki stok minyak sama dengan 90 hari impor. Banyak negara telah mengadopsinya dalam mengantisipasi bencana atau konflik perang mengakibatkan krisis energi. 

Maka dari itu perlunya disiapkan cadangan penyangga energi secepatnya demi mewujudkan amanat UU No.30 (2007) dan PP No.79 (2014) selain meningkatkan ketahanan energi nasional dan memberikan dampak ganda ke Pertahanan sesuai dengan doktrin “Jika mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang” karena kebutuhan operasional militer membutuhkan energi (energi mendukung pertahanan).

Ilustrasi Operasi Militer, Sumber: Putin Perintahkan Operasi Militer, Ledakan Terdengar di Ukraina Timur | Mnctrijaya.com 
Ilustrasi Operasi Militer, Sumber: Putin Perintahkan Operasi Militer, Ledakan Terdengar di Ukraina Timur | Mnctrijaya.com 

Referensi:

Rahayu, D. M., Supriyadi, I., Yusgiantoro, P., & Pertahanan, U. (2018). THE STRATEGY OF HANDLING CRISIS AND EMERGENCY OF OIL FUEL WITH SCENARIO PLANNING. Ketahanan Energi, 1–17.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun