Mohon tunggu...
Selon Gunawan
Selon Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekspresi lewat kata

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Budaya Etika Pada Pejabat Pemerintah

1 Mei 2024   19:30 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 memungkinkan pejabat negara, termasuk menteri dan kepala daerah, tidak harus mundur ketika menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Memang tidak mudah memisahkan seorang pejabat negara dengan pribadi. Apalagi, untuk mengetahui apakah sesuatu yang melekat pada dirinya itu bagian dari fasilitas negara atau bukan. Sebab itu, sejumlah kalangan mendorong siapa pun pejabat negara yang menjadi peserta pemilu, baik sebagai calon wakil rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun calon presiden/calon wakil presiden, mengundurkan diri, serta memberikan contoh kepada rakyat untuk menjunjung tinggi etika dan moralitas. Menjadi teladan.

Sebagai contoh, Setelah menyatakan menanti momen yang tepat, beberapa waktu lalu, Mahfud MD akhirnya memilih mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Langkah calon wakil presiden nomor urut 3 itu, berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo, dinilai bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara lain pada Pemilu 2024. Mahfud menegaskan, ia mundur untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik. 

Selain Mahfud MD, Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran itu berlangsung pada hari ini, Jumat (2/2/2024) karena pertimbangan tak ingin memicu kebingungan arah politik dirinya.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tegas Ahok Ahok dikutip dari akun Instagram pribadinya Jumat (2//2/2024).

Ahok secara mengejutkan memposting surat pengunduran dirinya yang sudah dibubuhi tanda tangan di akun Instagram.

Padahal, Pasal 3 Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 itu menegaskan, merekomendasikan kepada presiden dan lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai, atau dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain norma yang hidup dalam masyarakat, di negeri ini juga masih ada Ketetapan (Tap) MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Konsiderans dalam Tap MPR itu menyebutkan, etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran, yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi. Kondisi bangsa saat ketetapan itu dilahirkan, jika mengacu pada petisi dan pernyataan yang disampaikan berbagai aktivis kebangsaan, guru bangsa, serta akademisi, tampaknya nyaris sama dengan kondisi saat ini. Etika berbangsa terasa diabaikan.

Mahfud MD bersedia melepas jabatannya sebab menjaga marwah demokrasi yang dilaksanakan dengan benar, adil, dan jujur. Masih ada waktu bagi siapa pun untuk memberikan teladan etika berbangsa kepada rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun