Mohon tunggu...
selma raisaniva putri
selma raisaniva putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar dalam Islam: Mengapa Sertifikat Halal itu Penting bagi Produk UMKM Lokal?

3 April 2024   16:38 Diperbarui: 4 April 2024   08:41 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melansir data dari World Population (2024), Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak kedua di dunia sekitar 236 juta jiwa penduduk muslim atau sekitar 84,35% dari total keseluruhan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021. Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia ini menimbulkan semakin ketatnya persaingan antar pelaku usaha pasar (Agustina et al, 2019). Hal ini penting bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang menjadi mayoritas terbesar dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, untuk lebih giat meningkatkan mutu produk dan layanan mereka. 

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan bentuk usaha perorangan atau kelompok yang secara bersama-sama membentuk kegiatan ekonomi dalam lingkup skala yang kecil. UMKM di Indonesia, berperan penting dalam membantu memajukan ekonomi negaranya, baik sebagai penyedia lapangan kerja ataupun sebagai sumber pendapatan negara, oleh karena itu peran UMKM sangat penting untuk dikembangkan secara berkelanjutan salah satunya dengan meningkatkan mutu kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan oleh produsen pasar, termasuk mutu akan jaminan produk halalnya melalui sertifikasi halal agar pasar memiliki keterkaitan dengan produk yang ditawarkan sehingga hal ini akan membantu para konsumen khususnya penduduk muslim di Indonesia untuk mengatasi berbagai munculnya keraguan dan kecurigaan dalam keamanan mengkonsumsi produk-produk halal yang telah banyak beredar di Indonesia. 

Sertifikasi halal sendiri merupakan suatu proses untuk mendapatkan sertifikat halal untuk membuktikan jaminan akan kehalalan suatu produk yang berkaitan dengan bahan, proses, distribusi dan penjualan akhir yang sesuai dengan standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Tujuan sertifikasi halal ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen akan keyakinannya terhadap kehalalan suatu produk. Keyakinan tersebut yang kemudian akan berpengaruh terhadap jumlah pembelian produk tersebut oleh konsumen. Konsumen dalam hal ini adalah konsumen muslim (Agustina et al, 2019). Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan ketetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat Halal tersebut dapat diajukan jika produk tersebut telah diuji atau diperiksa akan kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Regulasi Pemerintah sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen dan juga untuk meningkatkan daya saing bisnis halal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikasi Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku UMKM, kewajiban sertifikasi halal secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai kewajiban bagi semua usaha pelaku UMKM untuk memiliki bukti sertifikasi halal akan jaminan keamanan produknya sesuai dengan syariat islam (Ningrum, 2022). UMKM diwajibkan untuk membuat sertifikasi halal ini agar bisnis yang dijalani dapat berkembang secara luas. Hal tersebut tentu dapat meningkatkan loyalitas konsumen dan memperkuat posisi bisnis di pasar yang kompetitif karena dengan adanya sertifikasi halal bagi UMKM ini, akan membantu mereka untuk lebih leluasa berkolaborasi dengan perusahaan besar dalam segala bidang industri lokal maupun internasional. 

Oleh Nazwa Syifa M K dan Selma Raisaniva P- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Sumber Referensi:

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., Dharma B, A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139--150.

Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar  Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 43--58. Diakses pada 28 Maret 2024, doi:10.30762/istithmar.v6i1.30.

World Population Review. (2024). Muslim Population by Country 2024. Diakses pada 02 Maret 2024, https://worldpopulationreview.com/country-rankings/muslim-population-by-country.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun