Mohon tunggu...
Catatan

Penegakkan Hukum Indonesia Berdasarkan Fakta, Bukan Rupiah

4 Mei 2015   09:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 2499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah Negara hukum, bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Segala sesuatu didasarkan pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan hukumnya. Tidak ada yang boleh main hakim sendiri. Bagaimana wajah hukum negara Indonesia saat ini? Apakah sudah memenuhi dasar ideologi negara kita yaitu Pancasila, tentang sila kelima yang berbunyi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum yang harus ditegakkan harus memenuhi prinsip keadilan.

Simbol hukum itu sendiri adalah Patung Dewi Themis dengan mata tertutup kain hitam dengan tangan kiri membawa neraca timbangan dan tangan kanannnya yang membawa pedang. Arti atau makna dari lambang tersebut yakni neraca timbangan ditangan kiri berarti keadilan bagi seluruh rakyat dan kedudukan yang sama didalam hukum. Pedang ditangan kanan menandakan kekuatan untuk menegakkan hukum serta patung mata Dewi Themis yang ditutup bahwa didalam hukum dalam memutus perkara tidak boleh lirak-lirik atau pilah-pilih harus berdasarkan hati nurani secara jernih dan adil.

Wajah hukum di Indonesia tidak terlepas dari para penegak hukum pula terutama hakim dalam memutus perkara. Seorang hakim harus memiliki sifat Adil. Tidak boleh mempunyai sifat keberpihakan. Hakim harus bersifat netral didalam hukum. Perlu dicatat bahwa penegakkan keadilan untuk seluruh rakyat bukan untuk dirinya sendiri. Jangan juga salah persepsi tentang neraca timbangan yang dibawa Dewi Themis itu bukan neraca yang digunakan untuk mengukur nilai rupiah yang akan diterimanya dalam penegakkan hukum. Tetapi neraca untuk menimbang keadilan seberapa besar kesalahan yang dilakukan dari pelanggaran hukum.

Pedang ditangan kanan itu digunakan sebagai kekuatan hakim didalam pengadilan, didalam memutus perkara dan menegakkan hukum bukan menjadi alat untuk kekuatan kalangan pejabat tinggi yang terkena kasus hukum. Tetapi kini kekuatan pedang itu sudah diambil alih oleh kalangan petinggi. Makna patung Dewi Themis yang ditutup apalah arti dari kain penutup itu kalau memutus keadilan dengan hati. Artinya bukan hanya dengan hati nurani sesuati fakta dan bukti-bukti. Tetapi hati karena siapa yang lebih menguntungkan bagi dirinya dia yang akan dimenangkan dalam pegadilan.

Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengangungkan prinsip keadilan? Atau sekarang beralih prinsip menjadi pengagungan rupiah untuk penegakan hukum di Indonesia. Materi bisa memenangkan seglannya. Tentu hal ini akan mencederai wajah hukum di Indonesia. Mafia peradilan atau mafia suap yang merajalela.

Bagaimana negara Indonesia menjadi bangsa yang bersih, negara yang maju, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya kalau penegakkan hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai ideologi Pancasila. Kasus Terpidana Korupsi vs Kasus Terpidana yang dilakukan oleh orang-orang kecil. Mengapa hakim lebih condong untuk menangani kasus orang-orang kecil dari pada kasus korupsi.

Kasus Korupsi adalah kasus yang berat. Kasus yang sangat berpengaruh dalam kehidupan Negara Indonesia dan mengambil hak-hak rakyat. Sehingga banyak rakyat diluar sana yang hak kebahagiaannya dirampas oleh pelaku korupsi. Kemiskinan lah yang didapat dari kasus korupsi. Rakyat menjadi sengsara dan menderita. Keuangan negarapun menjadi tidak stabil bahkan utang negara terhadap negara lainpun semakin besar dan bertambah. Korupsi yang merajalela. Kas Negara terampas dan lemah.

Kemewaahan dari kehidupan pelaku korupsi dan Penderitaan bagi rakyat kecil. Jerit tangis kemiskinan. Kasus yang dilakukan oleh orang-orang kecil seperti seorang nenek yang mencuri kakao, maling sandal saat dipengadilan dijatuhi hukuman yang sangat berat dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya apakah hal itu pantas. Tentu tidak, mengapa proses peradilan saat ini lebih terfokus pada masalah rakya kecil kenapa kasus korupsi yang berbahaya itu tidak menjadi sorotan dalam pengadilan.

Mengapa hakim lebih giat dalam memutus perkara kecil dari pada menangani kasus korupsi. Kasus Berat mendapatkan hukuman ringan dan kasus Ringan dijatuhi hukuman berat. Hukum di Indonesia memang tajam kebawah dan tumpul keatas. Begitu tajamnya dalam menyakiti rakyat kecil didalam pengadilan. Dimana hati nurani dari orang-orang yang memiliki kewenangan tersebut.

Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara dilakukan untuk kesejahteraan dan kepentingan keluarganya sendiri. Sedangkan Kasus yang dilakukan rakyat kecil bukankah itu dampak dari tindakan korupsi di Indonesia. Kasus Korupsi yang membuat rakyat Indonesia miskin, mereka tidak bisa makan kebutuhan yang penuh dengan kekurangan. Maka dari itu mereka mengambil jalan lain untuk melakukan tindakan hina itu seperti pencurian. Mungkin dalam pikiran para pelaku tersebut, mau bagaiman lagi mereka sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Jika tidak ada korupsi, korupsi sudah diberantas dengan tuntas, uang negara tidak akan habis dan uang tersebut akan dialokasikan disetiap daerah dan semua untuk kebahagiaan rakyat serta Pemerataan kesejahteraan. Masalah kasus Korupsi yang benar-benar harus dituntaskan dan dihukum dengan seadil-adilnya tentunya hakim harus aktif dalam menangani kasus korupsi. Korupsi harus dimusnahkan sehingga tidak ada lagi rakyat miskin yang melakukan masalah hukum seperti mencuri yang hina itu.

Apa latarbelakang para pelaku korupsi yang selalu menang di pengadilan dengan kata lain tidak dihukm berat paling lama saja sekitar 5 tahun penajar. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah membobrokan keuangan negara. Negara Indonesia yang mengalami kerugian begitu besar. Apakah karena faktor kekayaan. Isttilah Uang bisa membeli segalanya.

Kapan Korupsi akan hilang dinegeri ini kalu hukumnya saja hanya menyengsarakan rakyat kecil. Kesadaran bagi para penegak hukum sendiri dan dasar moral yang baik untuk para penegak hukum yang memiliki wewenang. Utamakanlah keadilan, utamakanlah kehidupan Negara. Prioritaskan masalah hukum yang akan menghancurkan kehidupan negara. Pemutusan perkara sesuai fakta dan kebenarannya. Lembaga yang seharusnya berperan dalam perbaikan hidup warga negaranya kini tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika hukuman yang diberikan bagi pelaku korupsi tersebut ringan apakah akan membuat para pelaku sadarr akan perbuatannya, dan juga dalam menjalani masa hukumanya sebut saja penjaranya dengan kelas penjara VIP sedangkan rakyat kecil dalam penjara yang begitu menyengsarakan. Seharusnya siapa saja yang medapati kasus hukum ditempatkan pada tempat yang sama.

Setiap warga negara itu memperoleh kedudukan yang sama dimuka hukum. Tegakanlah Keadilan Di dalam hukum Indonesia. Tegakanlah dan Tegakanlah. Siapa algi yang akan menjadi sandaran dan pengaduan serta kepercayaan jika hukumnya pun tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun