Dunia Hukum di Indonesia yang kini dihangatkan dengan kasus terpidana mati tentang pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh warga negara Asing seperti Australia, Filipina dan Brazil yang banyak memunculkan perdebatan diberbagai kalangan. Perdebatan-perdebatan yang terjadi dari pihak negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati di Indonesia ataupun warga negara Indonesia sendiri. Ketidaksetujuan dengan hukuman mati yang dilakukan negara Indonesia terhadap 8 terpidana mati kasus Narkoba.
Namun pada 29 April 2009, 7 terpidana berhasil dieksekusi mati kecuali Mary jane Fiesta Veloso (Filipina) yang eksekusi matinya ditunda karena adanya pengajuan pembelaan diri bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan manusia yang dimanfaatkan sebagai alat untuk penyelundupan sejumlah heroin.
Indonesia adalah Negara Hukum yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Semua permasalahan harus diselesaiakan sesuai hukum yang telah ditetapkan di Indonesia. Hukuman apa yang harus diberlakukan untuk menyelesaiakn kasus Narkoba, Dilemanya hukum di Indonesia saat ini yaitu tentang hukuman mati. Dua kubu yang saat ini mewarnai tentang hukuman mati antara pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju.
Dilihat dari perspektif ketidaksetujuan terhadap hukuman mati, Landasan hukum Indonesia yang dapat memperkuat dengan tidak setujunyaterhadap hukuman mati adalah akan menyebabkanpelanggaran terhadap Hak Asasi manusia yaitu hak untuk hidup, Hak itupun terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Ini berati bahwa hak hidup merupakan hak paling mendasar dan tidak dapat diganggu gugat dalam keadaan apapun. Apalagi dikaitakn dangan sila kedua “ kemanusiaan yang adil dan beradab”tentu jika dengan adanya hukuman mati akan mencederai sila kedua atas dasar kemanusiaan.
Landasan Internasional mengenai pembelaan terhadap ditiadakannya hukuman mati terdapat dalam ICCPR ( International Convenant on Civil and Political Right), mengatur hak untuk Hidup. Terdapat dalamPasal 6 ayat (1) ICCPR mengatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Hubungan yang sama antara dasar Hukum Indonesia dan dasar Hukum Internasional yang mengatur tentang hak hidup bagi manusia terhadap penolakan hukuman mati. Pada intinya nyawa manusia itu berada ditangan Tuhan bukan ditangan para regu tembak. Apalagi hal ini menyangkut masalah Narkoba, banyak anggapan bahwa kenapa tidak diselesaikan dengan cara rehabilitasi, apakah dengan hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku ataupun pengedarnarkoba susulan berikutnya.
Perspektif setuju terhadap Hukuman mati bahwa hukuman mati sebagai penyelesaian kasus hukum tertentu terhadap terpidana yang diterapkan di negara Indonesia diatur dalam KUHP Bab II menangani Pidana, pasal 10 terutama menyatakan tentang pidana mati
Munculah Problematika dengan negara luar terutama Australia yang menentang warga negarannya dalam menjalani hukuman mati. Memungkinkan hubungan antara negara yang bersangkutan terganggu. Walaupun peredar adalah negara asing tetapi sudah memasuki wilayah negara Indonesia jadi berlaku asas teritorial sehingga terpidana diadili dinegara Indoneisa sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Tokoh utama dalam peredaran Narkoba harus dihukum yang sepantasnyakarena peredaran narkoba merupakan kasus berat, yang akan mengancam ataupun bahkan nantinya merusak bangsa Indonesia sendiri. Banyak sekali angka kematian yang disebabkan oleh Narkoba. Kehancuran yang datang dari luar. Mungkin saja korban Narkoba dimulai dari kalangan bawah tetapi besar peluang yang nantinya kalanagn atas sepertipara pejabat bisa terpengaruh dengan narkoba yang menyebabkan tidak kokohnya negara.
Para kontra hukuman mati jika mereka tidak setuju dengan adanya eksekusi mati terhadap kasus Narkoba tersebut, solusi apa? yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum tersebut lalu hukunman apa yang paling tepat diberikan terhadap terpidana jika hukuman mati memang melanggar hak-hak kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H