Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?Â
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.Â
Latar belakang Pajak Pertambahan Nilai
Adapun latar belakang penggantian tersebut dapat di sebutkan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan undang-undang pajak penjualan 1951, telah terjadi banyak perubahan fundamental yang bersifat sebagai penyempurnaan maupun tambahan.Â
2. Mekanisme pemungutan pajak penjualan berdasarkan undang-undang pajak penjualan 1951 dalam pelaksanaan menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.Â
3. Undang-undang pajak penjualan 1951 Â mengandung dualisme system pemungutan pajakÂ
Subjek PPNÂ
1. pengusaha kena pajakÂ
2. Bukan pengusaha kena pajakÂ
Objek PPNÂ