Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

16 Juli 2024   11:59 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kode Faktur Pajak/dok. pri

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ? 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. 

Latar belakang Pajak Pertambahan Nilai

Adapun latar belakang penggantian tersebut dapat di sebutkan sebagai berikut :

1. Dalam pelaksanaan undang-undang pajak penjualan 1951, telah terjadi banyak perubahan fundamental yang bersifat sebagai penyempurnaan maupun tambahan. 

2. Mekanisme pemungutan pajak penjualan berdasarkan undang-undang pajak penjualan 1951 dalam pelaksanaan menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda. 

3. Undang-undang pajak penjualan 1951  mengandung dualisme system pemungutan pajak 

Subjek PPN 

1. pengusaha kena pajak 

2. Bukan pengusaha kena pajak 

Objek PPN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun