Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   14:13 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:15 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Selly Erdia Frebianti

Nim    : 222111140

Kelas  : 5D Hukum Ekonomi Syariah

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

REVIEW MATERI SOSIOLOGI HUKUM 

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini, adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara analitis dan empiris. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum Islam dipandang elastis, dinamis, dan universal, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

2. Hukum dan Masyarakat

Membahas hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan perubahan sosial. Hukum dipahami sebagai refleksi dari struktur sosial, nilai, norma, dan pola interaksi dalam masyarakat. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik yang khas, yaitu sanksi yang berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku manusia di dunia, tetapi juga terkait dengan keyakinan spiritual

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. 

Menjelaskan dua pendekatan utama dalam penelitian hukum, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menekankan pada pengamatan langsung di lapangan untuk memahami implementasi hukum dalam kehidupan nyata (law in action). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun