Nama : Selly Erdia Frebianti
Nim   : 222111140
Kelas  : 5D Hukum Ekonomi Syariah
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
REVIEW MATERI SOSIOLOGI HUKUMÂ
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini, adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara analitis dan empiris. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum Islam dipandang elastis, dinamis, dan universal, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
2. Hukum dan Masyarakat
Membahas hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan perubahan sosial. Hukum dipahami sebagai refleksi dari struktur sosial, nilai, norma, dan pola interaksi dalam masyarakat. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik yang khas, yaitu sanksi yang berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku manusia di dunia, tetapi juga terkait dengan keyakinan spiritual
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif.Â
Menjelaskan dua pendekatan utama dalam penelitian hukum, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menekankan pada pengamatan langsung di lapangan untuk memahami implementasi hukum dalam kehidupan nyata (law in action).Â