Perdagangan hiu memang tidak pernah sepi peminat, pasalnya sampai saat ini kuliner masakan ikan hiu masih menjadi favorit dikalangan masyarakat. Anggapan bahwa sirip ikan hiu bermanfaat bagi Kesehatan membuat masyarakat tak segan memakan ikan tersebut. Padahal, sudah ada larangan perburuan ikan hiu yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Meskipun sudah ada larangan tersebut, ikan hiu tetap diburu dan diperjual belikan karena permintaan yang tinggi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan SDGs nomor 14 dimana tertulis bahwa program SDGs akan mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, Samudra, dan maritime untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah mengeluarkan tindakan yang tegas untuk mengatasi perburuan ikan hiu ini. Pertama dengan cara represif, yaitu dengan membuat regulasi baik nasional maupun regulasi tingkat daerah yang memberikan sanksi yang sangat tinggi kepada para pelaku perburuan ikan hiu. Jika sanksi yang diberikan ternyata tidak membuat mereka jera, oleh sebab itu selain dengan cara represif perlu juga dilakukan melalui cara yang preventif. Salah satunya yaitu dengan memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada nelayan mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap disertai dengan sanksinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI