Mohon tunggu...
Selly Azhara
Selly Azhara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan IPS, Universitas Negeri Jakarta

Hai!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perburuan Hiu Bertolak Belakang dengan Program SDGs

21 Desember 2021   16:39 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:56 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perdagangan hiu memang tidak pernah sepi peminat, pasalnya sampai saat ini kuliner masakan ikan hiu masih menjadi favorit dikalangan masyarakat. Anggapan bahwa sirip ikan hiu bermanfaat bagi Kesehatan membuat masyarakat tak segan memakan ikan tersebut. Padahal, sudah ada larangan perburuan ikan hiu yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Meskipun sudah ada larangan tersebut, ikan hiu tetap diburu dan diperjual belikan karena permintaan yang tinggi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan SDGs nomor 14 dimana tertulis bahwa program SDGs akan mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, Samudra, dan maritime untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah mengeluarkan tindakan yang tegas untuk mengatasi perburuan ikan hiu ini. Pertama dengan cara represif, yaitu dengan membuat regulasi baik nasional maupun regulasi tingkat daerah yang memberikan sanksi yang sangat tinggi kepada para pelaku perburuan ikan hiu. Jika sanksi yang diberikan ternyata tidak membuat mereka jera, oleh sebab itu selain dengan cara represif perlu juga dilakukan melalui cara yang preventif. Salah satunya yaitu dengan memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada nelayan mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap disertai dengan sanksinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun