Mohon tunggu...
Sellomita Putri
Sellomita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Hobi saya menulis, seperti membuat artikel. Dan saya juga tertarik mengenai artikel terkait Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini tentang Implikasi Kognitif terhadap Kebijakan Pelaksanaan Belajar Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi

15 Maret 2023   21:48 Diperbarui: 15 Maret 2023   21:57 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan pelaksanaan belajar di dunia Pendidikan sangat berpengaruh dalam perkembangan seorang anak. Pendidikan ialah wadah mengembangkan seluruh potensi diri yang ada pada diri manusia. implikasi / keterlibatan di Aspek Kognitif ialah perilaku menekankan pengetahuan dan keterampilan berpikir mencakup kegiatan mental otak yaitu: Pengetahuan/ Hafalan/ Ingatan, Pemahaman, Penerapan, dan Penilaian/Penghargaan.

Menurut saya, kebijakan yang menerapkan kegiatan belajar mengajar dipukul 5 pagi sangat berpengaruh terhadap kegiatan mental otak, seperti memburuknya kesehatan anak akibat kurang tidur, kesulitan mengakses pelayanan transportasi untuk berangkat ke sekolah dan kurangnya keamanan terhadap anak. 

Dari perbuatan secara tidak langsung sudah melanggar Hak Asasi Manusia terhadap hak anak diatur Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan,"setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh Pelayanan kesehatan". didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penerapan kebijakan masuk jam 5 pagi  berakibat mengganggu hak Kesehatan Pembelajaran siswa.

Mengenai akses Pelayanan Transportasi untuk berangkat ke sekolah serta kurangnya keamanan terhadap anak melanggar Hak Asasi Manusia terhadap hak anak yang diatur pada Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Dan dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."  

Penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tentu bukanlah kebijakan yang bisa dibenarkan terhadap hak anak atas Kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Aktivitas menuju ke sekolah sepagi itu sangat beresiko, dari pemenuhan alat transfortasi yang kurang memadai dan  tingginya resiko kejahatan kriminalitas.

Seharusnya hak anak untuk mendapatkan "Perlindungan dan Pemenuhan"  harus diterapkan dijenjang pendidikan sesuai ketentuan yang diatur pada  Undang-Undang No 39 Tahun 1999, Pasal 2 " Negara Republik Indonesia mengakui dan menjujung tinggi hak asasi  manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan".

Menurut saran saya, Hendaknya pemenuhan pengawasan yang kuat terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia terkhususnya di bidang Pendidikan yang layak dan aman. Buat apa penerapan kebijakan aneh dengan masuk sekolah jam 5 pagi untuk melatih disiplin? Penerapan disiplin waktu bisa dilakukan oleh pihak sekolah dan pemerintah untuk diajarkan ke siswa contohnya, disiplin datang ke sekolah sebelum jam 7 (seperti aturan awal), bagaimana siswa bisa mengumpulkan tugas tepat waktu, membagi waktu belajar dan waktu bermain yang seimbang (siswa bukanlah robot yang hanya punya tugas belajar) dan lain-lain. 

Hal-hal seperti ini yang perlu diperhatikan, bukan sebaliknya memaksa siswa datang jam 5 pagi supaya disiplin waktu. Saya lebih cenderung menyarankan pemerintah dan sekolah untuk melatih siswa-siswi memiliki sifat kepemimpinan yang beradab dan bertata krama. Jika hal ini sudah diajarkan sejak dini maka bukan tidak mungkin pada saatnya nanti anak-anak ini akan menjadi pemimpin .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun