Mohon tunggu...
SELLI
SELLI Mohon Tunggu... Administrasi - kasir

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengeluaran Negara dan APBN

30 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:15 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengeluaran Negara dan APBN: Pengertian dan Rincian
 
Pengeluaran negara merupakan dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kegiatan negara. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan negara yang disusun secara sistematis dan terencana untuk satu tahun anggaran.
 
Secara rinci, pengeluaran negara dan APBN dapat dibedakan menjadi beberapa kategori:
 
1. Pengeluaran rutin:
 
- Gaji dan tunjangan PNS: Termasuk didalamnya gaji, tunjangan, pensiun, dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara.
- Bantuan sosial: Dana yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
- Subsidi: Dana yang diberikan kepada produsen atau konsumen untuk menurunkan harga barang atau jasa tertentu, seperti subsidi BBM, pupuk, dan listrik.
- Pembiayaan bunga utang: Dana yang digunakan untuk membayar bunga dari utang negara.
- Pemeliharaan dan operasional: Dana yang digunakan untuk memelihara dan mengoperasikan aset negara, seperti jalan, jembatan, gedung, dan fasilitas umum lainnya.
 
2. Pengeluaran pembangunan:
 
- Investasi fisik: Dana yang digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan bendungan.
- Investasi non-fisik: Dana yang digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pendidikan, kesehatan, dan penelitian.
- Pembiayaan pembangunan daerah: Dana yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur daerah, pengembangan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.
 
3. Pengeluaran tak terduga:
 
- Bencana alam: Dana yang digunakan untuk menanggulangi bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan tsunami.
- Kejadian luar biasa: Dana yang digunakan untuk menanggulangi kejadian luar biasa, seperti pandemi, konflik, dan kerusuhan.
 
Struktur APBN:
 
APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja (ABK). ABK menekankan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dengan fokus pada pencapaian target dan hasil yang terukur. Struktur APBN terdiri dari:
 
- Pendapatan negara:  Meliputi penerimaan pajak (PPh, PPN, PBB), penerimaan bukan pajak (PNBP, bea cukai, penerimaan PNBP), dan penerimaan hibah.
- Belanja negara:  Meliputi belanja negara (belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja transfer), dan pembiayaan (pinjaman dan penerbitan surat utang).
 
Tujuan Pengeluaran Negara dan APBN:
 
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat: Melalui program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Melalui investasi infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, dan dukungan bagi sektor-sektor strategis.
- Menjaga stabilitas ekonomi: Melalui kebijakan fiskal yang tepat, seperti pengaturan tingkat suku bunga dan inflasi.
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban: Melalui pengeluaran untuk pertahanan dan keamanan negara.
 
Kesimpulan:
 
Pengeluaran negara dan APBN merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan APBN yang tepat, efektif, dan transparan sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun