Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia

30 Oktober 2022   13:09 Diperbarui: 30 Oktober 2022   13:41 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu ciri bangsa adalah adanya sebuah konstitusi yang terdapat di sela-sela masyarakat.

Menurut K.C. Wheare konstitusi adalah semua sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Sedangkan dalam pandangan C.F Strong, konstitusi dimaknai sebagai suatu kumpulan asas-asas yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas), hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah HAM).

Ada 2 macam konstitusi di dunia, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Di Indonesia konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945 yang berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pertama kali dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang merupakan badan bentukan pemerintahan Jepang dan diberi nama "Dokuritsi Zyunbi Tyoosakai" yang dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945.  

Rumusan Undang-Undang Dasar berisi tentang :
1. Wilayah Negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda dan pulau-pulau disekitarnya.
2. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
3. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
4. Bendera Indonesia adalah sang saka merah putih.
5. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut diterima dalam sidang BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945. Maka selesailah tugas BPUPKI dan kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan tugas persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tanggal 19 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar itu dinamakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945.

Terdapat Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945 yang mencakup tiga hal. Yang pertama yaitu bagian pembukaan terdiri dari empat alenia yang memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan. Selanjutnya yang kedua yaitu bagian batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Untuk memperjelas isi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, maka pada bagian yang ketiga yaitu bagian penjelas yang dilampirkan. Lampiran penjelas itu terdapat di dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, tanggal 15 Februari 1946.

Setelah setengah sekitar abad Indonesia merdeka, maka kehidupan bermasyarakat pasti berubah. Masyarakat menginginkan kehidupan politik yang lebih demokratis agar masyarakat lebih bebas berpendapat dan dapat memilih pemimpin secara langsung. Untuk memenuhi harapan rakyat tersebut, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 secara bertahap pada sidang-sidang MPR.

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan 4 kali. Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 14-19 Oktober 1999 di sidang MPR yang merubah 9 pasal di UUD NRI Tahun 1945. Hasil perubahan tersebut salah satunya yaitu membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau selama 10 tahun. Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak bisa dipilih kembali.

Amandemen kedua dilakukan di sidang MPR pada tanggal 1-19 Agustus tahun 2000  yang merubah 25 pasal dalam 5 bab. Salah satu hasil perubahan tersebut yaitu menegaskan bahwa masyarakat dapat memilih secara langsung perwakilan di Dewan Pemilihan Rakyat (DPR). Sehingga setiap orang bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun