Amandemen Ketiga dilakukan melalui sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001 yang mengubah 22 pasal. Salah satu hasil perubahan tersebut yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden angsung oleh rakyat yang sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.
Amandemen keempat melalui sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal menyangkut masalah pendidikan. Dalam amandemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari anggaran negara. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
Semua Amandemen UUD NRI Tahun 1945 tersebut dilaksanakan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.