Ria Agustina (33), owner klinik kecantikan Ria Beauty Malang ditangkap pihak kepolisian karena diduga  membuka praktik kecantikan ilegal. Setelah ditelusuri RA ternyata latar belakang pendidikannya bukan dibidang kecantikan.
Dikutip dari penelusuran JatimTimes alamat klinik Ria Beauty berada di Jalan Graha Kencana Raya No. 51, Karanglo, Balearjosari, Kec. Singosari, Malang. Akun Instagram kliniknya memuat sederet gelar seperti, Dipl. Cosme,Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl.Pyichology. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan RA adalah lulusan Sarjana Perikanan.
Kompol Syarifah Chaira selaku, Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa RA berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan.
" Ria Beauty backgroundnya sarjana perikanan, dia ikut beberapa pelatihan akhirnya dia improve dimedsosnya yang kebetulan bagus. Dengan memamerkan pakaian seksi saat melakukan treatment yang menjadikan dia vira. Jadi masyarakat tidak tau kalau RA bukan tenaga medis" ujarnya pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Praktik kecantikan Ria Beauty dikenal dengan derma roller, dengan iming-iminf menghilangkan bopeng diwajah. Caranya dengan melukai permukaan wajah kemudian diberi serum. Ria dalam praktiknya menawarkan berbagi layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat yang digunakan, termasuk alat derma roller dan serumnya tidak terdaftar di BPOM.
RA tidak bekerja sendirian, ia ditangkap bersama asistennya DN (58), sebelumnya ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disalah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta pada Minggu (1/12/2024). Penangkapan bermula pihak Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty. Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura sebagai customer yang menghubungi melalui WhatsApp.
" Admin Ria Beauty meminta untuk mengirimkan identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahu biayanya sebesar 15 juta. Jika berminta segera membayar DP 1 juta" ujar Wira.
Satu hari kemudian, penyidik diundang ke grup WhastApp dengan nama Derma Roller Jakarta Desember dengan 9 calon pasien lainnya. Beberapa hari kemudian penyidik menerima informasi jadwal treatment akan dilakukan disalah satu hotel Kuningan Jakarta pada 1 Desember 2024. Polisi menggrebek kamar 2028, Â RA dan DN keduanya ditangkap saat melakukan treatment terhadap 7 pasien di Somerset Grand Citra, Kuningan Jakarta.
Akibat tindakanya RA dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda 5 miliar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI