Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket DPR RI adalah salah satu hak untuk melakukan pengawasan oleh DPR RI. Hak angket sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa, negara, dan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan hak angket dalam dinamika politik dapat menunjukkan hubungan antara pemerintah dan lembaga legislatif serta dinamika kekuasaan antara partai politik. Berikut ini adalah beberapa elemen penting dari hak angket dalam konteks politik:
Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif adalah gambaran tentang bagaimana pemerintah, sebagai lembaga eksekutif, dan parlemen, sebagai lembaga legislatif, menggunakan hak angket mereka. Cara lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk memeriksa kebijakan atau tindakan pemerintah menunjukkan tegangnya hubungan antara kedua lembaga tersebut.Â
Selain itu, konflik politik seringkali terjadi ketika partai politik yang berkuasa dan oposisi bersaing atas hak angket. Oposisi dapat menggunakan hak angket sebagai alat untuk mengkritik pemerintah, memeriksa tindakan yang kontroversial, atau mengungkap skandal yang mungkin merugikan pemerintah. Terakhir, Akuntabilitas Pemerintah: Hak angket dapat membuat pemerintah lebih bertanggung jawab terhadap masyarakat. Proses penyelidikan dan pemeriksaan
Dibutuhkan penegasan bahwa hak angket DPR terhadap KPK harus dibatasi, khususnya untuk tugas KPK dalam bidang yudisial, dan pengekangan panitia angket DPR untuk tidak melampaui batas-batas yang ditentukan oleh hukum. Penggunaan hak angket DPR secara eksesif dapat menyebabkan kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK menjadi politis.
Sebenarnya, hak angket jarang digunakan dalam ketatanegaraan Indonesia. Dilakukan dua kali selama pemerintahan otoritas lama dan dua kali selama pemerintahan otoritas baru. Hak angket dalam sistem presidensial saat ini telah meningkat.Â
Sepertinya hak angket DPR menjadi kurang penting, meskipun sebenarnya digunakan untuk membantu mengawasi sesuai dengan prinsip pengawasan dan saling mengimbangi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan, menyelidiki, dan menganalisis bagaimana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik.
demikian, dampak hak angket terhadap dinamika politik dapat sangat signifikan dan kompleks, dengan berbagai konsekuensi yang tergantung pada konteks politik dan bagaimana proses tersebut dijalankan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah:
1. Penguatan Pemeriksaan Legislati
2. Transparansi dan Akuntabilitas
3. Polarisasi Politik