Dalam rangka mengembangkan UMKM Â yang ada di Desa Jenisgelaran, Kabupaten Jombang, mahasiswa KKN-T kelompok 03 UPNVJT memberikan sosialisasi secara perseorangan kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki NIB bagi usaha mereka pada hari Selasa (8/11/2022) dan Rabu (9/11/2022). .
NIB sendiri memiliki fungsi untuk meningkatkan penjualan. Karena dengan adanya legalitas usaha tersebut, maka para pelaku UMKM tidak perlu khawatir apabila dipertanyakan mengenai izin usahanya. Kelompok 03 KKN-T Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur telah membantu para pelaku UMKM di Desa Jenisgelaran agar usaha mereka menjadi legal di mata hukum secara sah.
Apabila usaha tersebut tidak memiliki NIB, maka akan sulit bagi para pelaku UMKM untuk dapat mengembangkan usahanya karena tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah.
Saat ini telah banyak kemudahan dalam mengurus berkas-berkas pemerintahan yang dapat dilakukan secara online. Mahasiswa KKN-T Kelompok 03 UPNVJT melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya diwebsite OSS Â dengan output berupa sertifikat NIB. Para pelaku UMKM di Desa Jenisgelaran dengan terbuka menerima ilmu yang disampaikan oleh mahasiswa KKN-T Kelompok 03 UPNVJT. Para pelaku UMKM desa Jenisgelaran juga bersedia bekerjasama dalam proses pendaftaran NIB untuk usahanya.
"Terimakasih kepada mahasiswa KKN-T Kelompok 03 UPN telah membantu pelaku usaha seperti saya untuk memiliki legalitas pada usaha yang saya dirikan," ucap pak Eko salah satu pelaku UMKM di Desa Jenisgelaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H