Mohon tunggu...
selina agustin siswandi
selina agustin siswandi Mohon Tunggu... Bidan - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Podcast tentang Aborsi

26 Januari 2024   20:16 Diperbarui: 26 Januari 2024   20:16 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan kami dari Universitas Aisyah Yogyakarta, Prodi kebidanan hari ini kita akan melakukan podcast dengan judul aborsi. Perkenalkan nama saya Debi Angi Sagita NIM 2110101126 di sini Saya sebagai moderator kemudian rekan-rekan saya, Perkenalkan nama saya Abriel Eka Zulfani dengan NIM 2110101128, saya musyarah NIM 2110101129, saya Selina Agustin Siswandi 2110101130 Kami bertiga yang akan menjadi pembicara, baik alhamdulillah teman-teman senang sekali bisa bertemu kalian semua pada kesempatan ini kita akan membahas podcast yang berjudul aborsi, di mana aborsi selalu menjadi topik terkini di kehidupan sehari-hari banyak juga sekali pro dan kontra untuk topik aborsi ini oleh karena itu sepertinya topik aborsi ini sangat menarik untuk kita bahas pada hari ini kemudian di sini juga saya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk para narasumber kita. Untuk pertanyaan yang pertama yaitu "Apa yang kalian pikirkan ketika mendengar kata aborsi" 

Jawaban musyarofah :  baik saya akan menjawab tentang apa itu aborsi ya. Menurut saya aborsi itu adalah menggugurkan kandungan atau mengakhiri kehamilan dengan cara mengambil atau dengan cara meminum-minum obat-obatan.

 Jawaban Selina :  iya yang saya pikirkan ketika saya mendengar kata aborsi itu suatu tindakan menggugurkan kandungan.

Jawaban Abril : Oke mungkin sama ya dengan pendapat mereka berdua tentang aborsi itu seorang wanita hamil yang menggugurkan kehamilan atau mengakhiri kehamilannya.

 Baik kemudian untuk pertanyaan keduanya "langkah seperti apa yang kalian lakukan ketika diri kalian ataupun teman kalian yang akan melakukan aborsi" 

Jawaban selina :  baik  ketika teman saya akan melakukan aborsi mungkin saya tanyakan terlebih dahulu ya mengapa dia ingin melakukan aborsi jika jawabannya dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan untuk hamil mungkin seperti terdapat kelainan janin atau bahkan meninggal dalam kandungan saya akan memberi dukungan untuk teman saya untuk tabah dan ikhlas namun jika teman saya melakukan tindakan aborsi dengan ilegal, mungkin saya akan menasehati karena tindakan aborsi ilegal ini sangat berbahaya bagi ibu juga tidak hanya janinya yaitu menyebabkan kematian, karena kan yang tadinya aborsi itu niatnya menggugurkan janin atau kandungannya namun bisa juga beresiko bagi ibunya.

Jawaban musyarowah : baik kalau saya melihat dulu akan situasinya seperti yang disampaikan oleh selinya tadi, yang pertama saya akan lakukan adalah menanyakan tujuannya kenapa dilakukannya tindakan aborsi tersebut dan selanjutnya jika sesuai keadaan seperti menyangkut kesehatan itu nanti saya akan memberikan dukungan yang positif dan jika nanti melakukan aborsi karena tindakan yang negatif ataupun tindakan yang ilegal nanti saya akan memberikan nasihat sesuai apa yang kita yakini baik. 

Jawaban Abril : baik menurut saya jika teman saya akan melakukan aborsi saya akan tanya dulu permasalahannya kemudian kalau itu aborsi tentang positif misalnya tentang ada permasalahan itu mungkin saya akan dukung kemudian bila tentang soal permasalahan tentang hubungan seksual di luar nikah mungkin saya akan saranin dan nasehatk kemudian bila ada masalah tentang kekurangan soal ekonomi mungkin bisa saya bantu .

Baik saya lanjut untuk pertanyaan ketiga yaitu "menurut anda hal apa yang menyebabkan orang tersebut itu melakukan aborsi bisa" 

Jawaban Musyarofah :  macam orang yang ingin melakukan aborsi yaitu dengan segala alasan yang pertama yaitu yang tadi tindakan ilegal atau yang biasanya terjadi di masyarakat seperti hamil di luar nikah terus ada kehamilan yang tidak diinginkan dan kemudian ada juga kehamilan yang membahayakan nyawa seperti nyawa Ibu ataupun janin ada juga seperti kematian pada janin di dalam kandungan dan atau ada juga yang disarankan untuk aborsi karena bayi didiagnosis kecatatan.

Jawaban Selina : Ya baik jadi menurut saya yang menyebabkan aborsi itu kurang lebih sama Ya seperti yang Mbak musyarofah Sebutkan yaitu karena kehamilan yang tidak diinginkan dan juga bisa kehamilan yang tidak memungkinkan untuk dilahirkan. Jadi kalau yang kehamilan tidak diinginkan ini seperti ya tadi hamil di luar nikah. Jadi mungkin ibunya tuh merasa tidak siap dan tidak mampu untuk mempunyai anak maka dia melakukan tindakan aborsi ini dan juga yang membahayakan atau tidak memungkinkan untuk dilahirkan ini memang prosedur dari dokter menyarankan seperti itu agar kandungannya digugurkan saja.

Jawaban Abril :  baik mungkin banyak macam-macam faktor yang memungkinkan untuk aborsi terutama yang paling sering itu karena hamil di luar nikah karena banyak orang yang hamil di luar nikah itu akan takut sama masyarakat sama orang tuanya jadi dia akan melakukan untuk tindakan aborsi begitu. 

Baik sekarang yaitu pertanyaan keempat "setuju atau tidak bahwa proses aborsi dapat membahayakan wanita" 


Jawaban Selina : menurut saya sangat setuju ya jika aborsi itu secara ilegal karena seperti yang saya sebutkan tadi yaitu juga bisa membahayakan ibunya tidak hanya janinnya, niat pertamanya hanya ingin menggugurkan janinnya namun karena prosesnya ilegal itu bisa menyebabkan perdarahan yang banyak dan juga ketika sudah tidak bisa ditolong lagi ibunya juga akan ikut meninggal jadi menurut saya proses aborsi ini memang berbahaya ya jika prosedurnya tuh tidak tepat gitu, Karena kan zaman sekarang masih banyak aborsi yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak tepat seperti pada dukun atau meminum jamu-jamu itu kan sangat membahayakan karena kita tidak tahu efek samping yang pasti ketika kita melakukan tindakan itu baik.

Jawaban Abril : Oke saya setuju banget dengan pendapat Mbak Selina ya apalagi kalau aborsi itu dilakukan dengan minum pil yang beli di shopee gitu kan itu sudah enggak bagus banget gitu kan bisa membahayakan sekali untuk wanita yang hamil untuk melakukan aborsi. 

Jawaban Musyarofah : baik pendapat dari saya sendiri yaitu  aborsi itu berbahaya atau tidak  menurut saya itu sangat berbahaya apalagi dilakukan  dengan tindakan yang disengaja ataupun dengan tidak ada pengawasan dari dokter dan tidak sesuai dengan tata laksana medis bisa jadi seperti yang Mbak Selin sama Mbak Abriel tadi sampaikan yaitu bisa membahayakan bukan hanya untuk hanya janinya saja melainkan juga akan berdampak kepada ibu jika terjadi tidak sesuai apa yang diharapkannya.

baik sekarang untuk pertanyaan yang kelima "Apakah adanya pelayanan aborsi yang aman itu seharusnya menjadi hak seorang wanita" 

Jawaban Selina : baik iya seharusnya aborsi yang aman itu menjadi hak seorang wanita ya. Menurut saya karena beberapa kasus yang terjadi seperti kehamilan tidak diinginkan atau pemerkosaan itu hak wanita jika tidak menginginkan kehamilan tersebut, karena pemerkosaan saja kan wanitanya tidak mau ya atau dipaksa jadi dengan kerugian yang seperti itu, menurut saya wanita itu mempunyai hak untuk aborsi dan juga aborsi ini harus dilakukan secara aman, seperti yang ada di undang-undang pasal 75 ayat 2 yaitu : Kita boleh melakukan aborsi dalam dua kondisi yaitu yang pertama indikasi kedarutan medis dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan dan kondisi yang kedua jika kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan karena kan korban ini sudah merasa sedih ya karena yang terjadi pada dia yaitu diperkosa namun dia juga harus menanggung tanggung jawabnya sebagai ibu yang di mana dia mungkin tidak siap mental ataupun tidak siap dalam kata ekonomi untuk menghidupi bayinya ini karena kan kejadian itu pun tidak diduga-duga namun bisa menyebabkan kehamilan, jadi menurut saya aborsi yang aman itu memang harus diberikan kepada kasus yang seperti ini. Namun untuk kasus yang dalam artian kehamilan yang tidak diinginkan namun mereka melakukannya bersama-sama atau dalam keadaan sama-sama mau, itu menurut saya tidak boleh dilakukan, karena gimana pun itu sebagai kesalahan yang memang sudah terjadi gitu, maksudnya dengan mereka melakukan itu kan mereka berarti tahu dong resikonya kalau misalkan seperti itu, mungkin harusnya mereka sudah siap untuk mendapatkan kehamilan yang tidak diinginkan ini atau kehamilannya karena dengan mereka berhubungan. namun jika kasusnya pemerkosaan saya akan sangat setuju bahwa aborsi ini boleh dilakukan secara aman.

Jawaban Musyarofah : baik menurut saya setuju dengan apa yang telah disampaikan sama Mbak Selina tadi saya ingin menambahkan sedikit jika untuk kehamilan yang aman dan hak wanita untuk mendapatkan aborsi yang aman saya juga setuju karena  setiap manusia itu memiliki hak-hak yang harus mereka dapatkan yaitu sama seperti tadi pada kasus kehamilan di luar nikah ataupun kehamilan yang tidak diinginkan ataupun kehamilan yang akan mengakibatkan ketidak mampuan atau yang akan mengganggu kesehatan ibu dan anak itu saya setuju untuk aborsi dilakukan secara aman. Akan tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan hal seperti ini, itu mengakibatkan masyarakat juga kurang mengetahui informasi yang seperti ini, jadi lebih baik dapat diinformasikan ke masyarakat akan  hak apalagi untuk wanita mendapatkan pelayanan kesehatan ataupun pelayanan aborsi. 

Pertanyaan nomor 6 yaitu "jika seseorang hamil di luar nikah dikarenakan kekerasan seksual Apakah bisa dibenarkan untuk melakukan aborsi baik" 

Jawaban Selina : Iya seperti yang sebelumnya saya sebutkan.  Menurut saya itu bisa dibenarkan karena  yang saya jelaskan tadi yaitu kehamilan akibat pemerkosaan ini dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaannya jadi jika korbannya merasa belum siap terhadap mentalnya terhadap apa yang nanti akan dia jalani ke depan itu bisa menggugurkan kandungannya karena dalam Undang Undangnya pun sudah tertera seperti yang tadi saya sebutkan bahwa dibolehkan namun ada beberapa syarat juga yang saya baca kalau tidak salah itu kehamilannya masih di bawah 6 minggu, mungkin bagi yang mengalami ini kan sudah dengan keadaan berat ya harus menerima bahwa dirinya telah diperkosa dan juga ternyata dia mendapatkan kehamilan itu maka dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan dia bisa menggugurkan kandungannya, jadi saya jawab bisa dibenarkan.

Jawaban musyarofa : baik saya juga setuju dengan apa yang disampaikan Mbak Selina saya juga membenarkan tentang aborsi  untuk pada kasus pemerkosaan tadi juga sudah disebutkan dalam undang-undang  juga ya dan akan tetapi ada di sisi lain juga seperti disisi agama juga ya. Jadi setiap agama pasti juga berbeda-beda tetapi di dalam dunia kesehatan itu pasti dibenarkan apalagi tentang kasus pemerkosaan, karena itu nanti akan tertuju pada hak hak wanita tadi, karena wanita kan harus mendapat mendapatkan hak kesehatan juga ya mbak ya jadi saya membenarkan tentang aborsi pada kasus pemerkosaan.

Baik alhamdulillah ya teman-teman semua pertanyaannya sudah terjawab dari narasumber kita pada hari ini semoga podcast kita pada hari ini bisa bermanfaat bagi teman teman semua. Wassalamualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun