Mohon tunggu...
Seliara
Seliara Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Dentist

Bahagia berkarya dan berbagi sebagai wujud rasa syukur

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online di Era Digital

6 Mei 2021   11:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   11:41 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judul (sumber republika.co.id dan pixabay, diolah dengan Canva)

Beberapa tahun setelah menikah, saya melihat suami sering transfer ke beberapa lembaga amal di Surabaya dan Jakarta. Saat itu kami pernah tinggal di Surabaya dan suami saya sempat aktif di lembaga amal tersebut bersama beberapa temannya. Mungkin karena ada ikatan hati dan mengenal lembaga itu dengan baik, suami rutin memberikan infak sedekah ke lembaga tersebut. Bahkan beberapa kali saya lihat suami berzakat fitrah atau kurban melalui lembaga amal tersebut.

 Jaman terus berkembang. Sekarang banyak aplikasi lembaga amal digital yang memberikan banyak kemudahan bagi para mustahik (orang yang berzakat). Tak perlu ke atm untuk transfer, semua cukup dilakukan dari ujung jari. Tinggal membuka aplikasi, mengikuti semua instruksi, memilih menu yang diinginkan dan klik klik … selesai sudah kewajiban menunaikan zakat fitrah dan sedekah lainnya.

Zakat digital menurut pandangan ulama

Melansir dari www.ayosemarang.com, Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara digital.

Baik zakat maal atau zakat harta, zakat pendapatan dan zakat fitrah, semua dapat dilakukan secara digital. Pemberi zakat akan menerima doa melalui surat elektronik (email), sama seperti ketika bertemu petugas amil zakat di masjid yang juga menyampaikan doa. Melalui zakat digital, dana juga dapat langsung disalurkan kepada pihak yang berhak.

Ya, dalam pembayaran zakat online sudah ada layanan khusus berupa notifikasi email dan lainnya yang berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat.

Bila seseorang sudah niat berzakat, berikutnya adalah teknis tentang pengirimannya. Zakat online diibaratkan sebagai model pengiriman ekstra cepat.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.

Sementara Buya Yahya memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga di dekat tempat tinggal kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan beberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Pilih lembaga zakat yang terpercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun