Perumahan adalah sekelompok rumah yang menjadi kawasan permukiman. Perumahan bisa berada di perkotaan maupun pedesaan. Selain permasalahan perumahan atau permukiman yang ada, masalah tata guna lahan juga menjadi salah satu hal yang membuat lahan pertanian menjadi menurun.
Menurut Undang-Undang 1 tahun 2011 perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman,baik diperkotaan maupun dipedesaan, yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang layak huni. Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri lebih dari satu perumahan.
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan tata guna lahan dan pembangunan kota. Salah satunya yang harus diperhatikan adalah perumahan dan permukiman penduduk. Kondisi perumahan dan permukiman harus dalam wilayah tepat. Pertambahan penduduk yang setiap tahunnya meningkat membuat lahan untuk permukiman atau perumahan menambah.
Hampir setiap kota di Indonesia mengalami masalah permukiman atau perumahan yang dampaknya pada lahan yang semakin terbatas untuk setiap tahunnya. Salah satu permasalahan yang memicu adalah ketidaksesuaian jumlah antara lahan hunian dengan jumlah penduduk di kota tersebut.Â
Pemerataan penduduk menjadi kurang karena banyak masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan yang padat penduduk dan dekat dengan industri. Hal tersebut terjadi karena masyarakat kelas menengah kebawah tidak mampu membeli lahan atau kawasan perumahan yang strategis untu tempat tinggal.
Pada permukiman yang padat penduduk fasilitas pada kawasan tersebut kurang memadai seperti air bersih, penataan bangunan, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya. Kepadatan penduduk juga bisa menyebabkan terjadinya permukiman Di kawasan industri juga sering terjadi pencemaran air arena limbah yang dihasilkan, pencemaran udara atau bisa juga pencemaran tanah. Seharusnya sebelum adanya pembangunan industri harus direncanakan bagaimana agar limbah yang dihasilkan dapat dikelola dalam pembuangan agar tidak mencemari dan mengganggu masyarakat yang ada disekitarnya.
Pada permasalahan tata guna lahan permukiman yang padat, hal utama yang harus diperhatikan sarana dan prasarana. Bukan hanya penataan wilayahnya saja yang harus diperhatikan tetapi keadaan lingkungan sekitar juga perlu untuk mencegah adanya penyakit.
Di Banyuwangi sendiri tepatnya dipusat kota cukup padat penduduknya. Dalam penataan lahan yang kurang tepat banyak pembangunan yang tidak tepat pada kawasannya. Salah satu faktor yang menjadi hambatan dalam pengelolaan permukiman adalah dana. Dana pemerintah sangat terbatas untuk pengelolaan wilayah sehingga penduduk tinggal dikawasan yang padat.
Permukiman yang kumuh menjadi salah satu hasil dari kepadatan penduduk. Masyarakat dengan penghasilan yang rendah dan tida mampu membeli lahan atau tanah yang mempunyai harga relatif mahal  terpaksa harus menempati kawasan sekitar pesisir pantai, sekitar bantaran sungai. Persoalan ini perlu ditangani dengan baik karena dalam proses perencanaan kota masyarakat harus tinggal dalam daerah hunian. Jika masalah permukiman ini tidak segera diatasi maka banyak potensi yang terjadi seperti pembuangan sampah di sungai.
Mungkin hampir setiap kota mengalami permasalahan permukiman yang kumuh. Perekonomian dan pertambahan jumlah penduduk menjadi hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pemerintah juga harus menangani perbaikan sarana dan prasarana.
Di Banyuwangi masih banyak penggunaan lahan yang tidak tepat, banyak lahan untuk sektor pertanian yang dialih fungsikan menjadi perumahan dengan harga yang cukup mahal. Sehingga terkadang sawah yang tanahnya sudah diratakan, banyak yang tidak dibangun apapun. Hal tersebut yang menjadi faktor berkurangnya lahan pertanian.