Mohon tunggu...
Selfanny Meilania
Selfanny Meilania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Saya merupakan siswi SMA Plus Ar-Rahmat Cileunyi yang juga merupakan seorang digital painter. Karya-karya gambaran saya dapat anda lihat di ig:Syapii_ping

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuk Diskusi! Menurutmu Sudahkah Nilai-nilai Luhur Pancasila Diwujudkan?

10 September 2024   11:47 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iStock vladstudioraw

Untuk mengenal pancasila sebagai ideologi dapat anda lihat di https://www.kompasiana.com/selfannymeilania8764/66d67b4734777c4bda7d89c2/pancasila-merupakan-ideologi-terbuka-apa-maksudnya

Pancasila merupakan seperangkat gagasan yang dicetuskan oleh Bung Karno menjadi pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara tentunya merupakan cita-cita bangsa yang meneguk banyak harapan agar bisa terwujud secara nyata dalam masyarakat.

Sebagai pedoman inilah yang akhirnya dapat kita lihat perwujudannya di masyarakat. Perwujudannya dapat kita lihat salah satunya adalah di bidang politik. Di bidang politik, nilai-nilai luhur Pancasila dicerminkan melalui lembaga negara dan sistem demokrasi.

Dalam sistem pemerintah Indonesia yang menganut sistem demokratis, ternyata juga menerapkan konsep trias politika yang dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul "L'Esprit des Lois". Trias politika mengandung tiga jenis kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Di Indonesia lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang diorganisasikan dalam bentuk Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga eksekutif yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan dipegang oleh Presiden. Akan tetapi, Presiden tidak menjalankannya sendiri, melainkan Presiden akan mendelegasikan wewenang ini kepada menteri. Sedangkan lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem demokrasi dalam bidang politik juga dicerminkan melalui permusyawaratan dalam pemecahan masalah. Dan kesepakatan yang dihasilkan merupakan hasil mufakat bersama. Demokrasi dapat dicontohkan dengan adanya pemilihan umum, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak untuk mengajukan petisi dan lain sebagainya.

Selain dibidang politik, Pancasila juga diwujudkan dalam bidang hukum. Melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.15 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.

Penegakkan hukum yang adil dan jaminan hukum bagi seluruh warga negara dicantumkan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1).

Pencerminannya dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya kaidah-kaidah dan nilai-nilai religius yang benar menjadi landasan salam proses penegakkan hukum, nilai keadilan dan kemanusiaan menjadi nilai dasar penegakkan hukum, serta ditegakkannya hukum tidak dilakukan secara semena-mena.

Dibidang ekonomi, nilai-nilai Pancasila ditegaskan melalui Pasal 33 Ayat (1)-(4) UUD RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal seperti perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan didasarkan pada asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi penting dalam pemenuhan kebutuhan orang banyak dikuasai oleh negara; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara; demokrasi ekonomi yang berperan pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan ekonomi nasional menjadi dasar diselenggarakannya perekonomiannya nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun