Mohon tunggu...
Muhammad Fadhli
Muhammad Fadhli Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat Musik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Boy Rafli Katakan Perpres RANPE sebagai Perlindungan bagi Warga Negara dari Ancaman Terorisme

6 Februari 2021   00:16 Diperbarui: 6 Februari 2021   02:21 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli saat bicara di Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RANPE, Jumat 5 Februari 2021. (Dok. Istimewa)

Jakarta -- Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambutnya dengan baik.

Dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RAN PE, Jumat (5/2/2021), Boy Rafli mengatakan, "Perpres ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya yang komprehensif sistematis di mana upaya tingkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman terorisme."

Boy Rafli juga mengatakan, di dalam Perpres banyak mengandung hal yang mengarah ke langkah pencegahan, koordinasi, peningkatkan kapasitas di antara pemangku kepentingan serta mengedepankan kerjasama.

Seperti dikatakan oleh Boy Rafli, ancaman penyebaran ekstremisme tidak memilih korbannnya. Berbagai elemen masyarakat disebutkannya bisa terpengaruh dan tidak sadar mengikuti gerakan ekstremisme. Kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan sudah dalam skala global.

"Dampaknya nyata, mendatangkan korban. Karena radikalisme ubah alam pikiran orang dan cara-cara kekerasan di dalam lakukan aktivitas upaya capai tujuan," kata Boy Rafli.

Lebih lanjut Mantan Kapolda Papua tersebut mengatakan bahwa cara penyebaran gerakan ekstremisme itu dengan mengendalikan pola pikir seseorang kemudian terus meyakinkan kalau melakukan hal tersebut bisa masuk surga. Cara-cara seperti itu tidak disadari sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri sudah ditemukan beberapa kelompok radikalisme yang menyasar generasimuda.

"Ia yakin ketika diberi pemahaman, kemudian jadi berubah cara berpikirnya bukan ekstrim yang konotasinya damai atau moderat tapi yang mengatakan setuju kekekasan. Ketika itu maka ia bisa jadi pelaku kekerasan. Itulah nanti berakhir ke aksi terorisme, itu tidak kita ingin terjadi jadi fokus ke terjadinya terwujudnya upaya bantuan simpati persetujuan terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok terorisme," kata Boy Rafli.

Selain itu, Boy Rafli mengatakan, sebanyak hampir 2 ribu penduduk di Indonesia terlibat tindak pidana terorisme pada 20 tahun terakhir. Mayoritas mereka berangkat ke Irak dan Suriah dan tercatat ada 1.250 orang di antaranya sudah meninggal dunia saat ditahan.

"Ini adalah akibat proses radikalisasi masif baik face to face maupun dari medsos," kata Boy Rafli.

Kondisi yang tidak berbeda jauh juga terjadi di Indonesia. Di mana para pengikut kelompok radikalisme itu berupaya untuk mati jihad dengan melakukan aksi bom bunuh diri di tempat-tempat yang sudah ditargetkan. Tidak sedikit pula mereka memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pelakunya.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Pemerintah bakal melakukan upaya preventif dalam bekerjasama dengan semua pihak guna membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun