Mohon tunggu...
Selda Monazir
Selda Monazir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Suatu Problem yang Masih

29 April 2017   23:06 Diperbarui: 29 April 2017   23:20 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam melihat maslah ini kita perlu membedakan manakah yang kita kategorikan kenakalan dengan bukan kenakalan.

Kenakalan remaja adalah tingkah laku atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum-hukum yang berlaku yang dilakukan oleh anak-anak dari antara umur 10 tahun sampai dengan 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 10 tahun dan diatas 18 tahun dengan sendirinya tidak di kategorikan dalam apa yang kita sebut “kenakalan”

Tingkah laku anak remaja yang dipandang kenakalan karena, mengangu tertib sosial dan hokum, merugikan perkembangan generasi muda itu sendiri dan menggangu jalanya perkembangan sosial pedegogis, ekonomi, dan kebudayaan.

Adapun faktor lingkungan yang mempengaruhinya; keadaan ekonomi masyrakat, masa daerah peralihan, keretakan hidup keluarga, praktek mengasuh anak, pengaruh teman sebaya, pengaruh pelaksanaan hokum (kurang dapat di pertanggung jawabkan), faktor Kepribadian, penyakit syraf, dorongan nafsu, penilaian yang tidak tepat kepada diri sendiri dan orang buta moral dan pandangan terhadap diri sendiri yang negatif.

Dalam hubungannya dengan kenakalan remaja yang telah terdeskripsikan diatas maka pendidik agama sebagai konselor di samping perlu memahami berbagai faktor penyebabnya perlu pula mengambil langkah-langkkah preventif (mencegah) dan kuratif (mengobati) yang meliiputi prinsip-prinsip diantaranya; di lingkungan sekolah hendaknya bekerja sama dengan guru d bidang lain, berusaha membina kerjasama dengan Biro konsultasi remaja yang ada, dan pejabat peradilan anak atau kepolisian bidang pengawasan anak, bila mana terjadi kenakalan didalam limgkungan tanggung jawabnya, maka berusahalah melakukan pendekatan kepada remaja yang bersangkutan, hendaknya mempolakan rencana program pencegahan dilingkungan sekolah dengan kegiatan diskusi, berusaha membina hubungan kkerja sama dengan orang tua murid yang sebaik-baiknya.

Dalam rangka pencegahan, hendaknya konselor agama berusaha mengisi acaara koonseling di pusat-pusat kegiatan remaja. Misal: karang taruna dalam organisasi remaja, dan berusaha menghindarkan remaja dari pengaruh mass media yang mengandung unsur mmerusak moral. Missal: majalah porno.

Akan tetapi yang penting dan perlu diingat konselor agama senantiasa menanamkan pengertian kepada remaja bahhwa kaum reemajapun dapat beriman yang teguh dan beragama yang taat, sebagaimana dilukiskan oleh allah dalam firmannya tentang pemuda al-kahfi:

Artinya: “Sesungguhnya mereka adalah kaum remaja yang teguh beriman dan aku tambah kepada mereka petunjuk. (QS Al-kahfi:13).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun