Pemerintah sedang mewacanakan program bela negara. Serangkaian pendapat yang bersifat pro dan kontra pun mewarnai perjalanan gagasan ini. Masing-masing pihak, baik pendukung maupun oposisi, memiliki pertimbangan masing-masing terkait pendapatnya.
Program bela negara adalah produk Kementerian Pertahanan. Program ini diklaim sebagai salah satu aplikasi dari semangat revolusi mental yang digemakan Presiden Joko Widodo. Nah, sudah tahukah kamu hal-hal menarik dari program bela negara pemerintah kita?
Â
1. Bukan Wajib Militer
Â
Kementerian Pertahanan membantah pernyataan bahwa program bela negara merupakan bentuk lain dari wajib militer. Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, Laksamana Pertama Muhammad Faizal, mengatakan bahwa kementeriannya tidak meniru program wajib militer yang diaplikasikan Singapura, Korea Selatan, atau Amerika Serikat.
"Mereka menerapkan wajib militer, kalau kami wajib bela negara. Itu diatur Pasal 27 UUD 1945," ujar Faizal di Jakarta, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2015.
Â
2. Dasar dan Tujuan Bela Negara
Menurut Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, keberadaan kader bela negara sangat penting dan mendesak. "Karena saya melihat, belakangan wawasan kebangsaan kita sudah mulai luntur," katanya sebagaimana dikutip dari Kompas.
Menteri Pertahanan juga menyebut bahwa bela negara bertujuan membentuk disiplin pribadi. Menurutnya, keterbentukan disiplin pribadi kemudian akan berujung pada disiplin kelompok dan disiplin nasional.
Â