Lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS. Ia kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Â
Â
4. Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini
Rekor sebelumnya dipegang Artalyta Suryani. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang US$ 660 ribu (Rp 6,8 miliar) yang diduga diberikan Artalyta atau Ayin untuk menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Penangkapan Rudi Rubiandini itu juga mengalahkan operasi tangkap tangan lainnya, seperti penangkapan Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien seusai menerima uang Rp 1 miliar dari importir daging, PT Indoguna Utama.Penangkapan Rudi itu mengejutkan banyak kalangan, dari mulai pejabat hingga DPR. Saat dilantik, Rudi Rubiandini menjadi tumpuan banyak orang untuk membenahi SKK Migas. April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rudi tujuh tahun penjara—lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun—karena terbukti menerima suap dari perusahaan minyak asing, Karnel Oil. Rudi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria yang sebelumnya sempat sebagai Wakil Menteri ESDM itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.Â
Â
5. Korupsi Proyek Pengadaan Al Quran Kemenag
Zulkarnen Djabar kemudian divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, April lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian, ia juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu namun dikurangkan lantaran sudah mengembalikannya ke KPK.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 13 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu. Usai vonis tersebut, Jauhari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari, dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.
Â