Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Bukti Kepedulian LPA Kepada Mahasiswa

20 Februari 2016   18:37 Diperbarui: 20 Februari 2016   19:46 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

MATARAM – Dari berbagai organisasi sosial yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang bergerak memastikan kesejahteraan anak dan mendampingi anak yang berurusan dengan hukum, adalah merupakan lembaga yang sangat peduli dan percaya kepada keberadaan mahasiswa dan potensi idealis-intlektual yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.

Salah satu program LPA-NTB yang melibatkan mahasiswa adalah pelatihan paralegal. Pelatihan ini bermaksud, untuk memberdayakan mahasiswa agar bisa membela kelompok-kelompok minoritas yang tersingkirkan dan berhadapan dengan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah yang tidak, berprikemanusiaan dan prikeadilan.

Pelatihan akan diselenggarakan dua kali dalam seminggu selama tiga bulan. Yakni Sabtu pagi dan sore Rabu. Hal ini dikarenakan mahasiswa yang jadi peserta tidak terbebani dengan jam kuliahnya. Adapun mahasiswa paralegal angkatan kedua ini berjumlah 33 orang, yang terdiri dari tiga perguruan tinggi ternama di NTB seperti Universitas Negeri Mataram (Unram), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, dan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM).

Dalam acara pembukaan pelatihan paralegal di Kantor Panti Sosial Dinas Sosial Kependudukan dan Pencacatan Sipil NTB, Sabtu pagi (20/2) lalu. Hadir empat pembicara seperti. Husni Thamrin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi NTB, Sahan Ketua LPA-NTB, Imam Purwadi fakar hukum LPA-NTB, dan Sabidin Penasehat LPA-NTB.

Sahan dalam sambutannya menyatakan, program ini adalah salah satu program LPA kepada mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu sosial yang digelutinya. Dalam rangka untuk menangani dan mendampingi anak yang hak-hak dasarnya dilecehkan. Termasuk maraknya LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan intreseks) yang korbannya adalah anak-anak remaja (pria).  

Imam Purwadi memaparkan, paralegal sering dikenal sebagai pendamping. Yang menjalankan aktivitas hukum sebagaimana dilakukan oleh pengacara yang memberikan bantuan hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar jalur pengadilan sesuai dengan kemampuan intelektual dimiliki oleh paralegal tersebut. Selain itu, program yang akan dijalankan oleh paralegal itu adalah investigasi, negosiasi, mediasi, drafting hukum, penelitian, dan pemberdayaan perempuan.

Kendati demikian, semua mahasiswa dari disiplin ilmu bisa ikut. “Semua orang bisa menjadi paralegal. Yang penting bisa membela seseorang atau komunitas dengan cara sendiri. Lebih-lebih mahasiswa yang idealis dan mencintai keadilan,” kata Imam Purwadi yang juga dosen fakultas hukum Unram dan Universita Muhammadiyah Mataram. (BMH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun