Pengelolaan Wakaf harus dilakukan oleh pihak ketiga. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.
Lembaga Wakaf kebanyakan dijalankan oleh orang bisniskarena memang harus produktif penggunaannya. Wakaf ini in sya Allah bisa dikategorikan investasi Akhirat. Merujuk pada hadits "Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak soleh yang berdoa kepadanya." (HR. Muslim)
Menurut cerita Pak Norman, rekannya bernama Pak Bayu dari Sun Life Financial Syariah usulkan pada Majelis Ulama' Indonesia (MUI) tentang Wakaf sebagai manfaat Asuransi Syariah. Inilah yang membuat Sun Life syariah sebagai perusahaan asuransi pertama yang usulkan wakaf sebagai manfaat asuransi syariah.
MUI pun menggodok Manfaat Wakaf dan Investasi Asuransi. Keluarlah pada tahun 2016 Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Inilah yang menjadi dasar wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi Asuransi Sun Life Syariah.
Jadi Wakaf melalui Asuransi Sun Life Syariah ada Manfaat Asuransi sebesar 45 persen dan Manfaat Investasi sebesar 30 persen. Ketika Nasabah Asuransi Sun Life Syariah masih hidup dapat mewakafkan Dana Investasi. Sedang jika nasabah Asuransi Sun Life Syariah meninggal dunia dapat mewakafkan manfaat asuransi dan atau manfaat investasi.
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima
Pada Agustus 2018 kemarin, Sun Life Financial Syariah mengeluarkan jenis Asuransi Baru untuk mengoptimalkan penyerapan Wakaf. Seperti diketahui Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Tapi di tahun 2017, baru bisa terhimpun sebesar Rp 400 miliar
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima hadir sebagai solusi untuk mengoptimalkan Manfaat Wakaf. Pada Asuransi Brilliance Hasanah Maxima dana Wakaf 100 persen akan disalurkan kepada lembaga wakaf (nadzir) yang ditunjuk oleh nasabah Asuransi sejak kontribusi pertama diterima oleh Sun Life Syariah.
Jadi, ketika Nasabah Asuransi Brilliance Hasanah Maxima menyetor dananya. Ada dana khusus yang digunakan sesuai kesepakatan untuk disalurkan ke lembaga Wakaf yang dipilih nasabah. Laporan penggunaan dana Wakaf pun bisa diterima dari lembaga wakaf.
Setidaknya ada 3 manfaat Asuransi Brilliance Hasanah Maxima. Yakni: Pasti, Kini dan nanti.
- PASTI maksudnya adalah
- PASTI Tanpa Potongan
- PASTI Aman dengan Tenaga Pemasar tersertifikasi Waqf Advisor
- PASTI Penyaluran & Penggunaan Dana Wakaf Yayasan BWI
- KINI maksudnya adalah dengan menyegerakan Wakaf sedini mungkin maka manfaat wakaf akan segera disalurkan sejak pembayaran pertama sesuai periode yang dipilih.
- NANTI maksudanya adalah membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas Manfaat Wakaf dan Investasi Asuransi ketika nasabah meninggal dunia.