Mohon tunggu...
Selamatkan Babel
Selamatkan Babel Mohon Tunggu... -

Babel diambang kehanjuran. Mari Bergerak selamatkan Babel sekarang juga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pegawai ASN Dilarang Berpolitik, Bagaimana dengan Molen?

18 Agustus 2016   12:03 Diperbarui: 18 Agustus 2016   12:34 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Selasa, 16 Agustus 2016 kemarin, media ternama di Bangka Belitung (Babel) yakni Bangka Pos mengangkat berita dengan judul “Pegawai ASN Dilarang Berpolitik, Begini Aturannya”. Tulisan itu cukup bagus untuk memberikan pendidikan politik bagi warga Babel, khususnya bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di sana.

Sebab, dalam beberapa pekan ini, ada info yang tidak sedap di kalangan elite politik Babel. Ini terkait adanya salah satu kandidat wakil gubernur dan telah melakukan berbagai aktivitas politik padahal ia masih berstatus sebagai PNS. Siapakah orang itu? Orangnya adalah Maulan Aklil (Molen).

Dengan masih berstatus PNS, apa yang dilakukan oleh Molen saat ini dengan melakukan berbagai aktivitas politik praktis telah menyalahi undang-undang. Molen seharusnya mundur dari jabatan PNS bila ingin berpolitik praktis. Dengan statusnya saat ini, Molen bisa dibilang sebagai pejabat yang tidak taat undang-undang sekaligus menabrak etika sebagai aparatur sipil negara. Hal ini juga berlaku untuk seluruh ASN. Jika berkeinginan terjun dalam politik praktis (maju dalam Pilkada-red), sebaiknya berani mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat ASN..

Ini seperti dikatakan Kandidat Doktor Administrasi Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Sidik Pramono, sesuai pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. “Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Sidik Pramono, seperti dikutip bangkapos.com (16/8).

Kandidat Doktor Administrasi Kebijakan Publik Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan keharusan ASN untuk bersikap professional. “Menjadi ASN berarti mengikatkan diri pada ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat olehpolitical interest,” tambahnya.

Apalagi, tambah Sidik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah berkali-kali mengingatkan itu kepada semua instansi di pusat maupun daerah. “Menjadi ASN adalah pilihan untuk menjadi pelayan negara, melayani publik. Jika keinginan untuk terlibat dalam politik praktis masih menggelegak, berarti orang itu tidak konsisten,” tandasnya.

Infomasi seperti ini penting untuk diketahui oleh masyarakat Bangka Belitung supaya lebih hati-hati dalam memilih para calon gubernur Babel 2017 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun