Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekilas tentang Musyawarah Desa

22 November 2015   15:25 Diperbarui: 22 November 2015   15:25 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Musyawarah sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat nusantara. Musyawarah berarti pula berembuk atau berdialog untuk mencari solusi bersama. Muara musyawarah adalah mufakat atau kesepakatan bersama. Inti dari musyawarah ialah dialog dan gotong royong/swadaya. Masing-masing orang dengan rendah hati mengungkapkan dan menyerap pendapat. Sehingga, masing-masing manusia mempunyai pemahaman yang sama dan tidak merasa unggul atau kurang dari yang lain.

Dalam konteks demokrasi, musyawarah menunjukkan nilai-nilai daulat rakyat yang lahir alami dalam sebuah komunitas. Hal tersebut menunjukkan semangat demokratis di masyarakat nusantara, jauh sebelum mengenal istilah demokrasi” itu sendiri.

Musyawarah Desa

Musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Secara administratif penyelenggaraan pemerintah desa, musyawarah desa paling sedikit diselenggarakan tidak lebih dari satu tahun sesuai kebutuhan.

Hal yang bersifat strategis meliputi:

a. penataan desa;
b. perencanaan desa;
c. kerja sama desa;
d. rencana invstasi yang masuk ke desa;
e. pembentukan BUMDesa;
f. penambahan dan pelepasan aset desa; dan
g. kejadian luar biasa.

Penyelenggaraan musyawarah desa dibiayai dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. Hasil dari musyawarah desa kemudin menjadi pegangan bagi BPD dan pemerintah desa dalam menentukan kebijakan. Untuk itu, musyawarah desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat.

Keterlibatan masyarakat

Musyawarah desa harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi keterlibatan masyarakat. Secara umum, perwakilan masyarakat meliputi tokoh adat, agama, masyarakat, pendidik, kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, serta kelompok masyarakat miskin. Keterlibatan unsur masyarakat bisa diperbanyak lagi sesuai dengan konteks sosial dan budaya masing-masing desa. Setiap unsur masarakat yang menjadi musdes melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya sebagai bahan yang akan dibawa pada forum musyawarah desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 pasal 3 ayat 2 mendefinisikan hak masyarakat dalam musyawarah desa, antara lain:

  • mendapatkan informasi secara lengkap dan benar tentang hal-hal yang bersifat strategis yang akan dibahas dalam musyawarah desa;
  • mengawasi kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa maupun tindaklanjut hasil keputusan musyawarah desa;
  • mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir seabgai peserta musyawarah desa;
  • mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya musyawarah desa;
  • menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah desa

kemudian, pada ayat 3, disebutkan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan musyawarah desa, yakni:

  • mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui musyawarah;
  • mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aaspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis;
  • mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel;
  • mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya musyawarah desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun