Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Oh, Ternyata Perempuan Bisa Menjadi Anggota BPD"

24 Juli 2015   13:21 Diperbarui: 24 Juli 2015   13:21 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan yang dijadikan judul tersebut diungkapkan salah satu peserta Sekolah Perempuan yang sebelumnya mengaku tidak begitu paham tentang proses pembangunan desa. Namun, pertanyaan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu tiba-tiba muncul karena mereka tidak pernah menyangka bahwa perempuan juga bisa menjadi anggota BPD. Hal tersebut terungkap saat peserta Sekolah Perempuan belajar tentang posisi perempuan dalam pembangunan desa. Tema tersebut menjadi satu bagian dari proses pembahasan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang

Membedah UU Desa adalah salah satu metode belajar di Sekolah Perempuan yang dilakukan oleh Infest Yogyakarta. Sekolah Perempuan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Banjarnegara dan tiga desa di Kabupaten Poso.

Dari refleksi belajar bersama para kader Pembaharuan Desa di masing-masing desa, para perempuan masih gagap mengidentifikasi di ruang mana dan pada posisi apa mereka harus terlibat dalam pembangunan di desanya. Termasuk mereka yang selama ini aktif atau setidaknya namanya terdaftar dalam salah satu struktur organisasi perempuan seperti PKK dan kelompok wanita tani (KWT).

Kegagapan mereka tidak terlepas dari kapasitas mereka dalam pembangunan desa. Kegagapan ini juga menentukan sikap mereka yang begitu hati-hati dalam memutuskan sesuatu di luar persoalan program kerja organisasi yang sudah ditetapkan. Seperti yang dirasakan kelompok perempuan di tiga desa di Kabupaten Banjarnegara yakni Gumelem Kulon, Gentansari, dan Jatilawang.

Selama ini pemahaman mereka dalam proses pembangunan desa hanya sebatas mengusulkan program atau kegiatan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Sementara, untuk pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dilakukan oleh perangkat desa dan BPD. Selama ini, mereka akan memilih pasrah ketika harus menerima kenyataan bahwa usulan atau masukan mereka tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Sehingga, mereka akan mengungkapkan kekalahan mereka dengan, “kami hanya menerima mandat dari desa.”

Kata “Desa” yang mereka maksud adalah perangkat desa atau lebih jelasnya ditujukan kepada Kepala Desa (Kades). Kini, kelompok perempuan desa menyadari bahwa mereka ternyata keterlibatan mereka dalam pembangunan di desa dijamin oleh undang-undang. Termasuk keterwakilan perempuan dalam BPD maupun peran-peran dalam pembangunan di desa. Perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki-laki.

Akses dan ruang ini akan memberikan perubahan baik pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan ini perempuan akan berusaha mencari jalan keluar lewat usaha, berorganisasi dan berpartisipasi dalam pembangunan di desanya. Karena perempuan juga memiliki potensi sebagai pemimpin. Dengan prasyarat, mereka mendapatkan fasilitas, ruang, serta kesempatan yang memadai untuk berekspresi. Ruang itu harus diciptakan.

Peningkatan kapasitas kepemimpinan perempuan melalui kegiatan Sekolah Perempuan merupakan salah satu upaya menciptakan kesempatan tersebut. Konsep Sekolah Perempuan yang diterapkan di tiga desa ini tidak hanya dilakukan di kelas tetapi juga luar kelas.

Pada tiga bulan pertama, pelaksanaan Sekolah Perempuan dilakukan di dalam kelas. Sebelum membedah posisi perempuan dalam pembangunan desa, peserta belajar tentang gender dasar sebagai bagian dari penguatan kapasitas. Harapannya, mereka mulai memiliki perspektif gender dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi.

Kemudian, di pertemuan berikutnya, saatnya membuka wacana mereka tentang isu-isu kritis yang termuat dalam UU Desa. Harapannya, kelak mereka mampu melakukan pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, memastikan kegiatan pembangunan di desa berjalan dengan baik. Caranya, perempuan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa serta berpartisipasi aktif dalam Musdes.

Sumber: http://sekolahdesa.or.id/2015/07/24/oh-ternyata-perempuan-bisa-menjadi-anggota-bpd/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun