Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendorong Pelayanan Informasi di Desa

11 Juni 2015   15:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendorong keterbukaan informasi publik di desa.

Informasi merupakan sesuatu yang vital. Bagi pemegang kebijakan, ketepatan informasi menjadi kunci dalam pengambilan keputusan. Pun bagi warga. Dalam konteks publik, informasi menjadi sebuah bentuk pelayanan kepada warga. Negara telah mengakui pentingnya keterbukaan informasi melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui UU yang terdiri dari 64 pasal ini, seluruh badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu. Dalam pengertian badan publik, desa termasuk di dalamnya.

Mendorong keterbukaan informasi publik di desa.

Tema tentang KIP menjadi bahasan utama dalam Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Warga di Kabupaten Malang, (7-9/6/2015). Pelatihan ini diikuti oleh para kader Pembaharu Desa dari tiga desa di Kabupaten Malang yakni Desa Jambearjo, Desa Tunjungtirto, dan Desa Kucur. Kader pembaharu desa terdiri dari perangkat, kader dan warga.

Mengenal prinsip dan jenis informasi publik

Pada sesi awal, M. Irsyadul Ibad yang menjadi fasilitator memantik para peserta untuk mengenali dasar-dasar informasi hingga jenis-jenis informasi publik. Menurutnya, ketersediaan dan ketepatan informasi mampu menghasilkan keputusan yang tepat. Kebalikannya, ketiadaan informasi menimbulan kebingungan bahkan korban. Ia mencontohkan persitiwa gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada 2006. Kesimpangsiuran informasi tentang dampak gempa membuat warga panik.

Untuk itulah, penalaran terhadap informasi perlu didudukkan. Informasi tidak berasal dari kasak-kusuk, gosip, atau ramalan. Informasi berawal dari sebuah peristiwa nyata atau faktual, yang diamati, dicatat, diolah, dan disampaikan.

“Syarat Informasi itu ada, sesuai kebutuhan dan tepat,” terang Ibad.

Lantas, apa itu informasi publik?

Informasi publik berhubungan dengan badan publik. Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan penyelenggaran negara, dan lemebaga-lembaga yang pendanaannya besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri. Berdasarkan pengertian itulah, desa termasuk dalam kategori badan publik.

Prinsip KIP bersifat terbuka, dapat dan mudah diakses dengan cepat, dan dengan prosedur yang sederhana. Sementara, jenis-jenis informasi publik dibedakan menjadi empat jenis, antara lain:

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun