Generasi muda akan tiba masanya menjadi sosok yang dianggap mampu sekaligus amanah, baik di desa maupun kota untuk mengurusi pengurusan jenazah.Â
Membahas soal kader pengurusan jenazah, secara dalil naqli terurai dalam QS. Al-Isra':70 tentang kemuliaan manusia yang telah diciptakan Allah, dan QS. Abasa: 21 tentang manusia yang telah meninggal kemudian dia akan dikuburkan. Dan berdasarkan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya "Segerakanlah pemakaman jenazah".
Sedangkan hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah yang terbagi menjadi empat tahapan. Diantaranya memandikan, menyolati, mengafani, kemudian menguburkan. Meskipun ditanggapi dengan kewajiban yang dapat diwakilkan, namun dalam beberapa situasi bisa saja tidak ada seorang pun yang memiliki ilmunya. Sehingga persoalan kader pengurusan jenazah harusnya sering dijadikan kajian terutama dikalangan generasi muda.
Kondisi pandemi covid-19 kiranya tidak sepenuhnya mendatangkan kemalangan. Sebab pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang biasanya dilakukan secara langsung atau offline justru harus dialihkan secara onlien.Â
Seperti yang terjadi pada semester kali ini, kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Lembaga Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo bahwa KKN selama masa pandemi covid-19 ini dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut melahirkan dua tugas dari setiap mahasiswa KKN angkatan 75 ini, yakni program yang dijalankan secara individu dan kelompok. Tuntutan proram individu itu akhirnya memumculkan ide untuk membuat sebuah pelatihan pengurusan jenazah dengan urgensi yang telah penulis sebutkan di atas.
Sebab jarang atau bahkan tidak penulis temui program KKN yang mengangkat mengenai permasalahan ini. Persoalan ini akhirnya membuat penulis berinisiatif untuk mengadakan sebuah pelatihan sehari tentang pemulasaran jenazah.Â
Meskipun kegiatan yang telah berlangsung pada 17 Oktober 2020 tersebut telah terselenggara, tentunya masih kurang untuk dijadikan bekal ilmu peserta pelatihan. Namun setidaknya dari pertemuan satu hari itu dapat mengenalkan kepada kalangan muda tentang keempat tahapan dalam pemulasaran jenazah.
Membahas tentang pengurusan jenazah, setiap daerah memiliki caranya masing-masing. Ada yang memang sudah memiliki petugas khusus atau yang disebut sebagai Modin, baik yang khusus menangani jenazah perempuan atau laki-laki.
Perlu adanya pembagian tugas, sebab jika yang terjadi ketika jenazah perempuan sementara keluarga jenazah kebanyakan tidak memiliki atau menguasai bidang pamularsihan. Seperti jurnal yang diteliti oleh Suyitno, Irwan Suryadi, dan Moh. Adzkiyaunuha tentang Pelatihan tentang Kepengurusan Jenazah di Masjid Hidayatul Muttaqin Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, bahwa dalam kasus yang mereka tangani justru ketika mengurusi jenazah perempuan ditangani seorang Modin laki-laki yang memandu proses memandikan dan mengkafani muslimah dariluar hijab atau tabir sebab bukan mahramnya.