Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali. Pemilu tersebut dilaksanakan dan berhak diikuti oleh warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Akan tetapi, pada kenyataannya belakangan ini politik kita sedang diakali untuk dimanipulasi demi kepentingan dan ambisi semata oleh para elite politik tertentu. Yang menyebabkan demokrasi Indonesia lambat laun mengalami kerusakan. Hal tesebut tercermin pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan ketentuan syarat minimal usia bagi kepala daerah, yang dibuat secara tergesa-gesa sehingga menimbulkan keterkejutan di tengah masyarakat.
Pasalnya, dalam putusan tersebut MA menetapkan bahwa batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dan batas usia minimal calon Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota adalah 25 tahun. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang dihitung saat penetapan pasangan calon, ketentuan ini dihitung pada saat pelantikan.
Keputusan tersebut diambil dan disahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam politik. Sehingga, diharapkan mereka mampu untuk membangun daerahnya menjadi lebih baik melalui visi, inovasi, kebijakan, dan transformasi yang dilakukannya.
Namun, disisi lain putusan MA mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, terkait keraguan mereka terhadap tingkat kesiapan atau kematangan dari para calon dalam menjalankan tugas yang nantinya akan diberikan dengan penuh tanggung jawab. Hal tersebut didasari oleh kurangnya pengalaman dalam bidang politik terutama terkait memimpin suatu daerah. Serta mereka khawatir jika Pilkada hanya dijadikan sebagai tempat untuk mereka mendapatkan popularitas semata.
Meski dibuat secara sah berdasarkan hukum, namun tetap saja keputusan tersebut tidak dapat diterapkan dalam Pilkada 2024, karna tahapan yang sudah berlangsung. Dan jika keputusan tersebut diterapkan pada Pilkada 2024, maka masyarakat akan beropini bahwa keputusan tersebut secara sengaja dibuat untuk kepentingan daripada elite politik, terutama terkait majunya Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H