Mohon tunggu...
Sekar
Sekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Semua mungkin, jika kamu berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Keputusan MA terhadap Pilkada 2024

20 Juni 2024   14:38 Diperbarui: 20 Juni 2024   14:52 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali. Pemilu tersebut dilaksanakan dan berhak diikuti oleh warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Akan tetapi, pada kenyataannya belakangan ini politik kita sedang diakali untuk dimanipulasi demi kepentingan dan ambisi semata oleh para elite politik tertentu. Yang menyebabkan demokrasi Indonesia lambat laun mengalami kerusakan. Hal tesebut tercermin pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan ketentuan syarat minimal usia bagi kepala daerah, yang dibuat secara tergesa-gesa sehingga menimbulkan keterkejutan di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam putusan tersebut MA menetapkan bahwa batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dan batas usia minimal calon Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota adalah 25 tahun. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang dihitung saat penetapan pasangan calon, ketentuan ini dihitung pada saat pelantikan.

Keputusan tersebut diambil dan disahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam politik. Sehingga, diharapkan mereka mampu untuk membangun daerahnya menjadi lebih baik melalui visi, inovasi, kebijakan, dan transformasi yang dilakukannya.

Namun, disisi lain putusan MA mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya, terkait keraguan mereka terhadap tingkat kesiapan atau kematangan dari para calon dalam menjalankan tugas yang nantinya akan diberikan dengan penuh tanggung jawab. Hal tersebut didasari oleh kurangnya pengalaman dalam bidang politik terutama terkait memimpin suatu daerah. Serta mereka khawatir jika Pilkada hanya dijadikan sebagai tempat untuk mereka mendapatkan popularitas semata.

Meski dibuat secara sah berdasarkan hukum, namun tetap saja keputusan tersebut tidak dapat diterapkan dalam Pilkada 2024, karna tahapan yang sudah berlangsung. Dan jika keputusan tersebut diterapkan pada Pilkada 2024, maka masyarakat akan beropini bahwa keputusan tersebut secara sengaja dibuat untuk kepentingan daripada elite politik, terutama terkait majunya Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun