Pada hari Jum'at, 24 November 2023, Kelompok 9 mahasiswa yang tergabung dalam mata kuliah Hukum Dagang kelas F semester 3 Fakultas Hukum UPNVJ, yakni Achmad Hanif Avicenna, Sekar Marchayu Setiawan, Rheyna Wisnu Puteri, Priscila Hosiana Deandra, dan Antonius Ryan Dandy, melaksanakan serangkaian wawancara dengan pelaku usaha UMKM Tahu Crispy di belakang linkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, kampus Pondok Labu.
Aktivitas tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai legalitas usaha kepada pelaku usaha Tahu Crispy, khususnya dalam konteks pendaftaran merek dagang. Pusat perhatian dalam wawancara adalah untuk menjelaskan urgensi pendaftaran merek dan memberikan pembelajaran mengenai implikasi serta keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku UMKM setelah memperoleh legalitas usaha yang sah.
Wawancara dimulai oleh Priscila Hosiana dan Achmad Hanif Avicenna yang mengajukan pertanyaan mengenai identitas para pedagang dan kendala dalam melaksanakan usahanya. Menjawab pertanyaan tersebut, pelaku usaha merasa tidak ada kendala apapun dalam menjalankan usahanya. Sekar, Rheyna, dan Dandy melanjutkan sesi wawancara dengan mengajukan pertanyaan terkait legalitas usaha Tahu crispy, terutama sudah atau belumnya merek Tahu Crispy tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sayangnya, Tahu Crispy tersebut belum mengurus pendaftaran merek dagangnya.
Mahasiswa, khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum yang paham mengenai pendaftaran merek, memainkan peran penting dalam memberikan penjelasan dan penyuluhan mengenai urgensi legalitas merek dagang, termasuk perlindungan hukum terhadap tindakan pembajakan dan penggunaan merk yang dapat merugikan. Selanjutnya, Sekar Marchayu menyoroti manfaat perlindungan hukum bagi UMKM Tahu Crispy dan mencermati keunikan bisnis yang dapat mendukung strategi pemasaran dan ekspansi bisnis dengan pendaftaran merek dagang di DJKI.
Rheyna Wisnu melanjutkan sesi wawancara dengan menjelaskan secara ringkas tata cara dan prosedur pendaftaran merek dagang, yang kini dapat dilakukan secara online melalui website merk.dgip.co.id. Proses ini mencakup pembuatan permohonan, pengisian formulir, penyediaan data administratif, dan pembayaran biaya pendaftaran. Langkah-langkah ini memungkinkan UMKM untuk melindungi merek dagangnya sesuai dengan peraturan hukum Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek Dagang memberikan hak eksklusif selama 10 tahun dan menghambat penggunaan merek serupa oleh pihak lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga persaingan usaha yang adil dan melindungi UMKM.
Sesi wawancara diakhiri dengan rangkuman dan saran dari Priscila Hosiana, yang merangkum hasil wawancara dan memberikan penyuluhan mengenai urgensi dan keuntungan dari pendaftaran merek dagang beserta langkah-langkahnya. Melalui kegiatan ini, kelompok mahasiswa berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi Tahu Crispy. Edukasi ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan UMKM Tahu Crispy, serta UMKM lainnya dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan, khususnya di sekitar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Kampus Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H