Mohon tunggu...
Sekar Maulina Kasih
Sekar Maulina Kasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Law Student at Universitas Airlangga

Undergraduate Law Student at Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Herry Wirawan, Apakah Seseorang yang Telah Melanggar HAM Layak untuk Mendapatkan Perlindungan HAM?

12 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 12 Juni 2022   11:17 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Herry Wirawan, seorang guru sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda yang telah memperkosa 13 santriwatinya hanya bisa berdiam diri dibalik jeruji besi sambil menunggu waktu eksekusi mati yang telah ditetapkan padanya. Proses penjatuhan hukuman mati Herry Wirawan telah melalui banyak lika-liku yang panjang. Lantas, bagaimanakah proses dibalik hukuman mati nya itu?

Putusan Pertama, Herry Wirawan Hanya Dijatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Denda

Pada putusan pertama ini, Herry Wirawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan beberapa denda yang harus dibayarkannya. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan putusan ini, seorang biadab seperti Herry Wirawan tidak boleh dibiarkan hidup begitu saja setelah mengahancurkan masa depan 13 santriwatinya. Bahkan, jaksa penuntut umum pu telah meminta banding kepada hakim untuk tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Pertimbangan hakim untuk tidak memvonis Herry dengan hukuman mati adalah karena aspek HAM. Menjatuhi terpidana dengan hukuman mati berarti melanggar Pasal 6 ICCPR yang menyatakan setiap manusia memiliki hak atas hidup yang bersifat melekat dan harus dilindungi oleh hukum. Keharusan melindungi ini berarti setiap negara pihak wajib memiliki hukum yang melindungi hak atas hidup dalam sistem hukum di negaranya. Serta melanggar Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi  "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Lantas, apakah seorang yang telah melanggar HAM layak untuk mendapatkan perlindungan HAM? Herry Wirawan jelas merupakan seorang pelanggar HAM karena dia melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan struktur kekuasaan yang dia miliki sebagai guru atau pembina dari para santriwati yang di bawah binaannya.

Apakah Orang yang Telah Melanggar Hak Orang Lain Layak Untuk Mendapatkan Pelindungan HAM?

Pada dasarnya, hak untuk hidup merupakan hak setiap individu yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi. Tetapi, mengacu pada konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara" dan Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

 Mengacu dari kedua pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa penegakan HAM di Indonesia haruslah tunduk pada pembatasan yang ditetapkan pada undang-undang. Setiap orang harus menghormati dan tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Jika ada pihak yang melanggar hak asasi orang lain, pihak tersebut haruslah di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Putusan Akhir Herry Wirawan

Setelah putusan pertama tersebut, majelis hakim mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum untuk menjatuhi hukuman mati kepada Herry Wirawan. Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa, yaitu Herry Wirawan harus diberi hukuman sesuai dengan perbuatan bejatnya tersebut. Putusan baru ini membatalkan putusan sebelumnya yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain hukuman mati, sebenarnya jaksa juga menuntut agar Herry diberikan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia. Namun, majelis hakim tidak menerima banding tersebut dengan dasar Pasal 67 KUHP yang menyatakan bahwa penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hanya boleh berbarengan dengan pencabutan hak-hak tertentu dan/atau perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan/atau pengumuman keputusan hakim.

Putusan akhir hakim tersebut sudah tepat, walau hukuman mati merupakan penyimpangan dari hak untuk hidup, nyatanya dalam konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang harus tetap menghormati dan tidak melanggar hak orang lain. Jika ada orang yang melanggar hak orang lain dan hal tersebut sudah kelewat batas, maka memang sudah sewajarnya jika orang tersebut harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Jika ada orang yang melanggar hak asasi orang lain dan tidak dihukum hanya karena menyalahi HAM maka akan semakin banyak orang yang menyalahi hak asasi orang lain, palaku penyalahan hak asasi pun juga tidak akan jera dan akan mengulangi perbuatannya kembali.

Hak Asasi Manusia harus tetap ditegakkan, karena Hak Asasi Manusia merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap orang sejak orang itu lahir ke dunia, bahkan janin yang masih didalam kandungan pun tetap memiliki Hak Asasi Manusia. HAM hanya akan berupa "kewajiban moral" saja jika HAM tidak diadaptasi menjadi hukum, dengan adanya hukum, HAM akan  berfungsi secara efektif karena adanya sanksi terhadap para pelanggarnya. Salah satu contoh dari hukum HAM adalah pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28A hingga pasal 28J merupakan Dasar dari hukum HAM yang ada di Indonesia. Selain itu, di Indonesia juga terdapat undang-undang sendiri yang berfokus tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-Undang No.39 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun