Mohon tunggu...
Sekar Kinasih
Sekar Kinasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Diponegoro jurusan Akuntansi Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Memberikan Pelatihan Dasar Pengetahuan Perpajakan Kepada UMKM

15 Agustus 2024   18:02 Diperbarui: 15 Agustus 2024   18:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surakarta, 25 Juli 2024 - Mahasiswa KKN UNDIP mengadakan program kerja berupa pelatihan dasar pengetahuan perpajakan bagi pelaku UMKM guna memberikan mereka suatu pemahaman mengenai apa saja kewajiban perpajakan bagi UMKM. Pajak UMKM menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Tenggat waktu untuk pembayaran pajak UMKM adalah pada tanggal 15 setiap bulannya.

Banyaknya pelaku UMKM yang masih belum paham mengenai apa saja kewajiban perpajakan. Padahal, sebagai pemilik sebuah usaha telah diberikan kewajiban untuk membayar pajak. Namun, setelah dilakukan beberapa kali survey di Kelurahan Sondakan dapat disimpulkan banyak pelaku UMKM yang belum pahamnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Sebagai seorang wajib pajak PPh Final, pada tanggal 15 setiap bulannya, diharuskan untuk membayar kewajiban perpajakan tersebut ke kas negara. Setelah membayarnya, bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan didapatkan.

Pelatihan dilakukan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sondakan dengan menggunakan metode door to door atau dalam kata lain menghampiri para UMKM satu per satu dan menjelaskan serta pelatihan materi kewajiban perpajakan bagi UMKM secara langsung. Materi tersebut antara lain cara menghitung dan membayar PPh Final UMKM, dokumen apa saja yang diperlukan dalam melaporkan pajak penghasilan UMKM, dan lain-lain.

Pelatihan yang telah dilakukan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan baru mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sondakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun